SIDANG SENGKETA TANAH WARIS DI DESA SEGOBANG BERBUNTUT PANJANG

Banyuwangi, RepublikNews – Sidang perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin Banyuwangi, antara ahli waris Husen dengan ahli waris Dollah Pi’i memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (4/8/2020).
Dalam kesempatan tersebut Djajuli, SH. kuasa hukum ahli waris Husen selaku penggugat menghadirkan tiga orang saksi yakni Saidi, Sutrisno, dan Isram yang merupakan warga setempat.
Dihadapan Majelis Hakim, mereka bertiga kompak mengatakan bahwasanya lahan sawah dan kebun yang di sengketakan tersebut adalah milik almarhum Husen. Walaupun ia bertiga tidak tahu asal usul tanah tersebut secara rinci, dari pengakuanya di persidangan, mereka hanya pernah diminta oleh almarhum Husen untuk menggarap sawah dan kebun tersebut sejak tahun 1980-an dengan sistem 3 banding 1.
Namun ketika ditanya kembali asal usul lahan sengketa tersebut, oleh H. Much Fahim SH, MH. kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku tergugat, mereka tidak mengetahui secara langsung proses jual belinya.
” saya tidak tau asal usul tanah yang dikuasai almarhum Husen, saya hanya disuruh mengerjakan lahan notersebut waktu itu dengan sistem pembagian 3 banding satu,” kata saksi Sutrisno dan Isram.
Lebih lanjut, saksi menceritakan, Dirinya juga tidak pernah melihat lansung bukti kepemilikan lahan tersebut.
” kalau Pethok, akta jual beli maupun sertifikat saya tidak tau,” Pungkasnya.
Karenakasus sengketa tanah ini belum klier agenda sidang dilanjutkan pekan depan. (Tim)