Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

DPRD Kabupaten Madiun Sepakat Menghentikan Kegiatan PT Perkebunan Kopi Kandangan

badge-check


					DPRD Kabupaten Madiun Sepakat Menghentikan Kegiatan PT Perkebunan Kopi Kandangan Perbesar

Madiun, RepublikNews – Sengketa lahan Perkebunan Kopi Kandangan yang dipicu pembabatan liar yang diprotes warga Kare memasuki babak baru, pasalnya dalam hering hari ini tanggal 19 oktober 2020 di gedung DPRD kabupaten Madiun yang dihadiri muspika Kecamatan Kare, PT. Perkebunan Kopi Kandangan, kabid Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup serta team 9 yang mewakili aspirasi masyarakat desa Kare.

DPRD kabupaten Madiun menyepakati untuk menghentikan kegiatan management PT. perkebunan Kopi Kandangan.

Hal tersebut disampaikan ketua komisi B Wahyu Hidayat S SOS dalam rapat dengar pendapat diruang rapat yang melibatkan semua perwakilan terkait permasalahan yang terjadi di PT. perkebunan Kopi Kandangan.

Setelah rapat ini nanti kita akan kordinasikan dengan pemerintah Daerah tegas ketua Komisi B Wahyu Hidayat S SOS. Hal ini dikuatkan dengan pernyataan anggota komisi B, Rudi Triswahono hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan papar anggota komisi B Rudi Triswahono disela sambutan diruang rapat gedung DPRD kabupaten Madiun.

Selanjutnya semua pihak harus bisa saling menjaga agar situasi dan kondisi wilayah desa Kare tetap kondosip tegasnya.

Sedangkan alasan DPRD menyepakati pemberhentian aktivitas management PT. Perkebunan kopi kandangan ini karena Hak guna usahanya sudah habis sejak tahun 2012,” pungkasnya.

Ditempat yang sama arif mumpuni dari dinas lingkungan hidup memberikan pernyataan yang mengejutkan, terkait pembabatan liar yang terjadi di pt perkebunan kopi kandangan itu merupakan upaya pembersihan lahan,” ucapnya.

Hal ini mengundang reaksi keras dari team 9, saya sangat kecewa dengan dinas lingkungan hidup kalau menganggap pembabatan yang disertai pembakaran ini merupakan usaha untuk membersihkan lahan, padahal dinas lingkungan hidup pada waktu sidak tanggal 8 oktober 2020 juga hadir dan melihat dengan jelas fakta yang ada dilapangan, ada apa sebenarnya dengan dinas lingkungan hidup? Ini tidak sesuai dengan kapasitasnya,”ungkap team 9 sambil menunjukan rasa kecewa dengan pernyataan dinas lingkungan hidup arif mumpuni.

Reporter
Dite, Biro Madiun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!