Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

2 Remaja Lampung Barat di Amankan Polisi

badge-check


					2 Remaja Lampung Barat di Amankan Polisi Perbesar

Lambar, RepublikNews – Jajaran Polsek sumber jaya mengamankan 2 orang di duga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorila/ sinte yang dilakukan oleh inisial KN dan IM keduanya di tangkap di wilayah Kelurahan Pajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan Mutarom Mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi,S.IK.,M.H. melaluli Kasat Narkoba Iptu Dailami mengatakan, kedua pemuda yang di duga pelaku Penyalahgunaan Narkoba ditangkap secara bersamaan pada Minggu 29/03/2020 sekitar pukul 00.30. di wilayah Polsek Sumberjaya.

Selain itu Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32 batang lintingan tembakau gorila, 1 buah HP vivo warna gold,1 buah hp iphone,1 bungkus rokok hits mild,1 bungkus rokok gudang garam GP dan 1 bungkus rokok djarum.

Kedua pelaku di tangkap setelah anggota Polsek Sumberjaya mendapatkan informasi, kemudian anggota Polsek Sumberjaya memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelau di Tempat Kejadian Perkara.

“Setelah Polisi melakukan penangkapan keduanya di bawa kepolsek Sumberjaya untuk di amankan. proses selanjutnya keduanya langsung dibawa oleh anggota Sat Narkoba dan di amankan di Polres Lampung Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba Iptu Dailami Senin (06/04/2020).

“penangkapan di pimpin langsung oleh Kapolsubsektor way tenong Ipda Mahmudi bersama anggotanya berawal ketika melaksanakan patroli antisipasi C 3 serta dalam rangka pencegahan meluasnya wabah Covid -19 denga sasaran membubarkan orangz yang masih berkerumun pada malam hari, kemudian team tersebut mendapatkan kedua pemuda saat tengah malam masih nongkrong di pinggir jalan sambil minum tuak, setelah dilakukan teguran serta penggeledahan didapatkan dalam bungkus rokok merk surya 16 dua (2) linting tembakau gorila.

Kemudian dilakukan pengembangan dan didapatkan tembakau gorila sebanyak 30 ( tiga puluh linting) didalam kamar salah satu pemuda yang berinisial KN serta di akui oleh kedua Pelaku Sebelum dilakukan penangkapan, keduanya sempat mengkonsumsi tembakau gorila yang mengandung zat Narkotika golongan satu (1) di wilayah Kelurahan Pajar Bulan kecamatan Way Tenong ,” Ucap Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman Paling Singkat 4 Tahun paling lama 12 Tahun Penjara. (Nur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!