Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019

badge-check


					285 Unit Kendaraan Di Periksa Dalam Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019 Perbesar

Mojokerto,RepublikNews – Sebanyak 285 Kendaraan di Periksa Dalam Pelaksanaan Operasi Kestib Mojokerto Tahun 2019, (Kamis,21 Februari 2019)
Operasi yang berlangsung 2 jam di mulai jam 09.00 – 11.00 WIB, di Ruas jalan By pass KM 50 Mojokerto.

Dalam Operasi melibatkan Dishub provinsi Jatim, UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, Dishub Kota Mojokerto, Satlantas Polres Mojokerto Kota, Satreskrim Mojokerto Kota, UPT Bapenda Provinsi Jatim, Jasa Raharja Cabang Mojokerto

Kasi Pengendalian Operasional UPT Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Mojokerto, kepada wartawan RepublikNews memaparkan, bahwa 285 Kendaraan yang sudah terdiri dari beberapa jenis kendaraan.yang diantaranya Bus 12 Unit, Elf 5 Unit, Truck. = 88 Unit, Tronton 1 Unit, Pickup 36 Unit, Box 26 Unit, Sepeda motor 115 Unit.

“Kendaraan kendaraan yang melanggar dan tidak di lengkapi surat-surat dan dokumen ditindak sesuai pasal serta di tilang sesuai pelanggaran yang di lakukan,”papar Kasi.

Ditambahkan, Penindakan Oleh UPT P3 LLAJ Mojokerto ada 45 kendaraan,dimana terdapat beberapa pelanggaran seperti Habis masa berlaku Uji di ketemukan 3 unit kendaraan, Tanpa buku uji ada 5 unit kendaraan, Dimensi ada 30 unit Kendaraan, Tanpa ijin angkutan orang ada 2 unit, Tanpa ijin B3 ada 1 unit, Tidak sesuai buku uji 1 unit, Handrem tidak fungsi 1 unit, Kaca retak 1 dan Ban gundul 1 unit.

Untuk yang di Tilang pihak POLRI terdapat 39 kendaraan di mana ada pengendara yang tidak di lengkapi dengan SIM yang berjumlah 35 orang dan STNK 4 unit kendaraan.

Dari pihak PT. Jasa Raharja Nihil
Sedangkan dari UPT Bapenda mojokerto 9 perkara wajib pajak Rp. 7.300.000,-,Penindajan di laksanaan dan dilakukan sidang ditempat dengan denda Rp. 4.100.000,00,”tutup Kasi Pengendalian Operasional UPT. (imam/riski)

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!