3 Gudang Pengolah Limbah Medis Di Wilayah Jombang Di Duga Tak Berijin
Jombang, RNews – Perusahaan biji plastik dari Limbah Medis di Kabupaten Jombang di duga banyak yang tak mengantongi ijin dan luput dari pantauan Hukum. Pasalnya, dari penulusuran Tim RepublikNews di beberapa titik gudang tempat rongsokan pengumpul barang-barang bekas di temukan tumpukkan Limbah medis.
Ada 3 gudang di temukan yang menyimpan tumpukan rongsokkan barang bekas yang termasuk dalam bahan berbahaya dan beracun (B3).
Gudang-gudang tersebut kalau di lihat dari luar nampak hanya tumpukan barang rongsokan tapi ketika di lihat kedalam ternyata gudang tersebut adalah perusahaan biji plastik yang mengolah Limbah medis dari klinik dan rumah sakit yang di ambil dari salah satu perusahaan (PT) pengumpul, pemanfaat dan pengolah Limbah B3 yang ada di wilayah Mojokerto.
Kegiatan dalam gudang-gudang ini hampir tidak nampak dari luar, orang tidak akan mengira kalau dari tumpukan rongsokan yang ada di area gudang tersebut adalah limbah medis.
Sesuai dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang pada sembarang tempat.
Pelaku juga dapat dijerat pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berisi “setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat 4 dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 3 miliar.”
Dan Pasal 116 (1) huruf a UU Rl Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH “dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan usaha dijatuhkan kepada badan usaha.”
Limbah medis B3 hanya boleh dikelola oleh perusahaan yang berizin. Sebab, kandungan limbah medis ini sangat berbahaya bagi kesehatan.
Sementara itu Menurut pengakuan salah satu pengusaha ketika di konfirmasi mengatakan bahwa Limbah medis tersebut bukan barang bahan berbahaya.
Sedangkan menurut aturan Limbah medis membutuhkan penanganan khusus Karena limbah tersebut banyak mengandung virus atau bakteri berbagai macam penyakit dari pasien pasien yang berobat di suatu rumah sakit.
Pada umumnya pengurusan limbah dari rumah sakit telah mempercayakan pihak ketiga untuk pengolahan dengan melakukan kesepakatan antar kedua belah pihak. Jalur inilah yang diduga terjadi penyelewengan sehingga limbah bisa masuk ke gudang-gudang tak berizin.
Tujuannya adalah tidak lain untuk melakukan jual kembali limbah-limbah yang masih memiliki nilai ekonomis seperti plastik. Kemudian dibersihkan dan dijual ke pabrik ataupun di olah menjadi biji plastik.
Dari keterangan pengusaha inisial AG, dia menerima jasa memilah dan memilih, lalu membersihkan pula rongsokan berupa botol, selang itu yang ternyata bekas obat-obatan (medis) atau sudah masuk kategori limbah medis.
AG menjelaskan setelah limbah tersebut kami bersikan dan kita pilah, limbah kita kirim ke tempat peleburan/selep plastik yaitu di gudang yang ada di dusun yang sama tetapi beda RT. “Pemilik gudang yaitu bernama BD,”kata AG
Dari pengakuan AG, lalu tim RepublikNews ke gudang milik BD,inisial pemilik gudang,ternyata benar adanya, di dalam gudang ada kegiatan peleburan bahan plastik dari Limbah medis.
Menurut keterangan BD pemilik gudang, dia hanya menerima jasa penggilingan/peleburan bahan plastik yang tergolong masuk kategori limbah medis.
“limbah medis tersebut milik HN yang seorang pengusaha dari Wilayah Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,”pengakuan BD.
Oleh BD,akhirnya tim di pertemukan dengan HN yang ternyata pada waktu itu ada di gudang BD.
HN kepada wartawan RepublikNews mengatakan bahwa ,limbah medis tersebut berasal dari PT yang ada di Mojokerto.
“Kita membeli limbah medis itu dari saudara P selaku karyawan PT. Pengolah,pengumpul dan pemanfaat Limbah B3 yang ada di Mojokerto, awalnya kita disuruh ambil sendiri tapi kita tidak mau karena kita paham soal dokumen-dokumen atau manifest B3. Dan dari Saudara P karyawan PT tersebutlah kita mendapat kiriman barang setelah kita melakukan pembelian,”terang HN. (tim)