Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

3 Pelaku Ranmor dan 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto

badge-check


					3 Pelaku Ranmor dan 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Seorang penadah dan 3 pelaku pencurian yang diduga kuat merupakan jaringan antar kota dan sering beraksi mencuri di Kota Mojokerto. Akhirnya di ringkus satuan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota Selasa (12/5/2020). Polisi terpaksa menembak kaki ketiga bandit jalanan ini lantaran mereka berupaya melawan dengan melempar bondet ke arah petugas saat hendak ditangkap.

Mereka adalah Muhyidin (24), Amiril Mukminin (21) keduanya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan dan Sholeh (28) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo.

Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sisa barang hasil curian diantaranya, 1 unit motor Yamaha Nmax N-1586-AAL, 1 unit motor Kawasaki Ninja S-3094-RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9 dan kunci 10 dan beberapa sisa potongan dari kendaraan roda 4 jenis pick up Mitsubhisi L-300.

Kapolres AKBP Bogiek Sugiarto S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi S.H dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto mengatakan track record ketiga pelaku ini seringkali beraksi mencuri kendaraan bermotor di Kota Mojokerto. Modusnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci T merusak kunci kendaraan yang akan dicurinya,” kata Kapolres.

Kami telah menyita 2 motor jenis Ninja dan Nmax warna putih serta potongan mobil Mitsubishi L300, Pelaku membongkar mobil L 300 hasil curian itu dan dijual menjadi beberapa bagian. Pelaku menjual komponen mobil hasil curian mulai dari bagian mesin, sparepart dan bagian bodi mobil dijual menjadi besi tua.
“ujarnya saat Press Release di Polres Mojokerto Kota, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan laporan polisi ketiga kendaraan Mitsubishi L300 tersebut milik expedisi PT. Karunia Indah Delapan alamat TKP. jalan Gajahmada no. 73 Kecamatan Magersari, sedangkan kendaraan Roda dua masing-masing TKP jalan Welirang V/05 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari dan kendaraan Rumah Lingkungan Kedungsari RT. 02 RW. 09 Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.

Kapolres menambahkan dari pengembangan kasus Curanmor tersebut Polisi akhirnya menangkap Taufik (36) asal Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dia berperan sebagai penadah kendaran bermotor hasil curian.

Atas perbuatan ketiga tersangka pelaku pencurian, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara untuk tersangka Taufik dijerat pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian. Saat ini ke-empat tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun penjara menanti mereka. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!