Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

3 Pelaku Ranmor dan 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto

badge-check


					3 Pelaku Ranmor dan 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Seorang penadah dan 3 pelaku pencurian yang diduga kuat merupakan jaringan antar kota dan sering beraksi mencuri di Kota Mojokerto. Akhirnya di ringkus satuan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota Selasa (12/5/2020). Polisi terpaksa menembak kaki ketiga bandit jalanan ini lantaran mereka berupaya melawan dengan melempar bondet ke arah petugas saat hendak ditangkap.

Mereka adalah Muhyidin (24), Amiril Mukminin (21) keduanya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan dan Sholeh (28) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo.

Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sisa barang hasil curian diantaranya, 1 unit motor Yamaha Nmax N-1586-AAL, 1 unit motor Kawasaki Ninja S-3094-RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9 dan kunci 10 dan beberapa sisa potongan dari kendaraan roda 4 jenis pick up Mitsubhisi L-300.

Kapolres AKBP Bogiek Sugiarto S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi S.H dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto mengatakan track record ketiga pelaku ini seringkali beraksi mencuri kendaraan bermotor di Kota Mojokerto. Modusnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci T merusak kunci kendaraan yang akan dicurinya,” kata Kapolres.

Kami telah menyita 2 motor jenis Ninja dan Nmax warna putih serta potongan mobil Mitsubishi L300, Pelaku membongkar mobil L 300 hasil curian itu dan dijual menjadi beberapa bagian. Pelaku menjual komponen mobil hasil curian mulai dari bagian mesin, sparepart dan bagian bodi mobil dijual menjadi besi tua.
“ujarnya saat Press Release di Polres Mojokerto Kota, Selasa (12/5/2020).

Berdasarkan laporan polisi ketiga kendaraan Mitsubishi L300 tersebut milik expedisi PT. Karunia Indah Delapan alamat TKP. jalan Gajahmada no. 73 Kecamatan Magersari, sedangkan kendaraan Roda dua masing-masing TKP jalan Welirang V/05 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari dan kendaraan Rumah Lingkungan Kedungsari RT. 02 RW. 09 Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.

Kapolres menambahkan dari pengembangan kasus Curanmor tersebut Polisi akhirnya menangkap Taufik (36) asal Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dia berperan sebagai penadah kendaran bermotor hasil curian.

Atas perbuatan ketiga tersangka pelaku pencurian, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara untuk tersangka Taufik dijerat pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian. Saat ini ke-empat tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun penjara menanti mereka. (Hen)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!