HUKRIM

3 Pelaku Ranmor dan 1 Penadah Diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto, RepublikNews – Seorang penadah dan 3 pelaku pencurian yang diduga kuat merupakan jaringan antar kota dan sering beraksi mencuri di Kota Mojokerto. Akhirnya di ringkus satuan Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota Selasa (12/5/2020). Polisi terpaksa menembak kaki ketiga bandit jalanan ini lantaran mereka berupaya melawan dengan melempar bondet ke arah petugas saat hendak ditangkap.

Mereka adalah Muhyidin (24), Amiril Mukminin (21) keduanya merupakan warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan dan Sholeh (28) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo.

Ketiga pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa sisa barang hasil curian diantaranya, 1 unit motor Yamaha Nmax N-1586-AAL, 1 unit motor Kawasaki Ninja S-3094-RA, 8 buah kunci L, 7 buah kunci T, 1 buah obeng, 1 buah gunting kabel, 2 buah kunci 9 dan kunci 10 dan beberapa sisa potongan dari kendaraan roda 4 jenis pick up Mitsubhisi L-300.

Baca Juga :  Asik Pesta Sabu, Boneng Dibekuk Satresnarkoba Polres Jombang

Kapolres AKBP Bogiek Sugiarto S.I.K. di dampingi Kasat Reskrim AKP Sodik Efendi S.H dan Kasubag Humas Iptu Sukatmanto mengatakan track record ketiga pelaku ini seringkali beraksi mencuri kendaraan bermotor di Kota Mojokerto. Modusnya, pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara menggunakan kunci T merusak kunci kendaraan yang akan dicurinya,” kata Kapolres.

Kami telah menyita 2 motor jenis Ninja dan Nmax warna putih serta potongan mobil Mitsubishi L300, Pelaku membongkar mobil L 300 hasil curian itu dan dijual menjadi beberapa bagian. Pelaku menjual komponen mobil hasil curian mulai dari bagian mesin, sparepart dan bagian bodi mobil dijual menjadi besi tua.
“ujarnya saat Press Release di Polres Mojokerto Kota, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga :  Bersinergi Sosialisasikan Program KB Kesehatan

Berdasarkan laporan polisi ketiga kendaraan Mitsubishi L300 tersebut milik expedisi PT. Karunia Indah Delapan alamat TKP. jalan Gajahmada no. 73 Kecamatan Magersari, sedangkan kendaraan Roda dua masing-masing TKP jalan Welirang V/05 Kelurahan Wates Kecamatan Magersari dan kendaraan Rumah Lingkungan Kedungsari RT. 02 RW. 09 Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.

Kapolres menambahkan dari pengembangan kasus Curanmor tersebut Polisi akhirnya menangkap Taufik (36) asal Desa Kedumungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Dia berperan sebagai penadah kendaran bermotor hasil curian.

Atas perbuatan ketiga tersangka pelaku pencurian, mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Sementara untuk tersangka Taufik dijerat pasal 480 KUHP karena sebagai penadah barang hasil curian. Saat ini ke-empat tersangka mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Mojokerto Kota dan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 tahun penjara menanti mereka. (Hen)

Baca Juga :  Ziarah di Makam Pahlawan, Warnai HUT Korem 082/CPYJ ke-72

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!