PERISTIWA

30 KARTU LIPUTAN MILIK KPU JADI POLEMIK

Banyuwangi,RepublikNews – KPU Daerah Banyuwangi di duga persulit jurnalis dalam mencari informasi terkait kegiatan pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Banyuwangi yang berlangsung di hotel Ketapang Indah, pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Di ketahui, KPU Daerah Banyuwangi hanya mengeluarkan 30 kartu identitas pers,padahal di Kabupaten Banyuwangi sendiri terdapat ratusan media cetak maupun online,bahkan sudah berbadan hukum.

Tak ayal kejadian tersebut mendapat respon keras dari ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi.

“Yang jelas saya menyayangkan sikap KPU,mungkin tujuan KPU baik,mengadakan sidang pleno secara tertutup tapi publik kan wajib tau” kata Helmi sabtu (26/9/2020)

Helmi menilai apa yang di lakukan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia serta Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Baca Juga :  Kaur Desa Gadaikan Sertifikat Tanah Wakaf dan 2 Sertifikat Tanah Warga

“Dalam UU Pers jelas,siapapun tidak boleh menghalangi temen-temen media,jurnalis,wartawan untuk meliput,itu jelas dan ada sanksi pidana nya” Terang Helmi.

Helmi pun mengaku bingung terhadap sikap KPU Daerah Banyuwangi yang terkesan mengkotak-kotakan media.

“Terus ini ada apa ? Kalau memang anggarannya terbatas untuk pencetakan (Kartu Indentitas Pers) dasar nya apa ? Harusnya para komisioner KPU Banyuwangi paham tentang UU Pers” Cetus Helmi.

Hingga saat ini,KPU Daerah Banyuwangi masih menutup rapat keterbukaan informasi tentang besaran anggaran yang di peruntukkan menyelenggarakan pemilukada Banyuwangi, kantor lembaga negara penyelenggara pemilihan umum daerah Banyuwangi yang terletak di jalan K.H Agus Salim No.18a ini pun nihil papan anggaran,” pungkas Helmi.

Baca Juga :  Polisi Identifikasi Mayat Tanpa Identitas di Pantai Dampar Pasirian

Sementara Imam Ashari selaku penasehat Forum Komunikasi Wartawan Mahkota Banyuwangi, sangat menyayangkan dengan adanya pembatasan peliputan kepada awak media. Menurutnya wartawan sudah dilindungi oleh undang – undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999. “Seharusnya hal semacam ini tidak boleh terjadi, karena jurnalis wajib meliput rangkaian pilkada yang menjadi momen penting dalam pesta 5 tahunan untuk dipublikasikan kepada khalayak luas,” terang Imam.

” Kalau ada pembatasan seperti ini, lanjut Imam, pihak terkait seperti KPU berarti sudah menentang UU pers yang sudah ditentukan, karena ini sudah merampas hak – hak jurnalis,” jelasnya.

” Saya minta pimpinan KPU harus meminta maaf kepada awak media seluruh Banyuwangi yang telah dibatasi peliputannya. Dan jika KPU tidak mau meminta maaf kepada jurnalis yang dibatasi peliputannya kami bersama FKW Mahkota akan mengerahkan para jurnalis untuk berdemo didepan KPU dan meminta hearing di DPRD Banyuwangi, agar pihak KPU bisa menjelaskan kenapa ada batasan dan seperti tebang pilih kepada insan pers yang ada di Banyuwangi,” imbuhnya. (Adi)

Baca Juga :  Aceh Timur Gempar Dengan Penemuan Seorang Balita di Pinggir Jalan

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!