Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

30 KARTU LIPUTAN MILIK KPU JADI POLEMIK

badge-check


					30 KARTU LIPUTAN MILIK KPU JADI POLEMIK Perbesar

Banyuwangi,RepublikNews – KPU Daerah Banyuwangi di duga persulit jurnalis dalam mencari informasi terkait kegiatan pengundian nomor urut Cabup-Cawabup Banyuwangi yang berlangsung di hotel Ketapang Indah, pada Kamis (24/9/2020) lalu.

Di ketahui, KPU Daerah Banyuwangi hanya mengeluarkan 30 kartu identitas pers,padahal di Kabupaten Banyuwangi sendiri terdapat ratusan media cetak maupun online,bahkan sudah berbadan hukum.

Tak ayal kejadian tersebut mendapat respon keras dari ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi.

“Yang jelas saya menyayangkan sikap KPU,mungkin tujuan KPU baik,mengadakan sidang pleno secara tertutup tapi publik kan wajib tau” kata Helmi sabtu (26/9/2020)

Helmi menilai apa yang di lakukan KPU bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia serta Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

“Dalam UU Pers jelas,siapapun tidak boleh menghalangi temen-temen media,jurnalis,wartawan untuk meliput,itu jelas dan ada sanksi pidana nya” Terang Helmi.

Helmi pun mengaku bingung terhadap sikap KPU Daerah Banyuwangi yang terkesan mengkotak-kotakan media.

“Terus ini ada apa ? Kalau memang anggarannya terbatas untuk pencetakan (Kartu Indentitas Pers) dasar nya apa ? Harusnya para komisioner KPU Banyuwangi paham tentang UU Pers” Cetus Helmi.

Hingga saat ini,KPU Daerah Banyuwangi masih menutup rapat keterbukaan informasi tentang besaran anggaran yang di peruntukkan menyelenggarakan pemilukada Banyuwangi, kantor lembaga negara penyelenggara pemilihan umum daerah Banyuwangi yang terletak di jalan K.H Agus Salim No.18a ini pun nihil papan anggaran,” pungkas Helmi.

Sementara Imam Ashari selaku penasehat Forum Komunikasi Wartawan Mahkota Banyuwangi, sangat menyayangkan dengan adanya pembatasan peliputan kepada awak media. Menurutnya wartawan sudah dilindungi oleh undang – undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999. “Seharusnya hal semacam ini tidak boleh terjadi, karena jurnalis wajib meliput rangkaian pilkada yang menjadi momen penting dalam pesta 5 tahunan untuk dipublikasikan kepada khalayak luas,” terang Imam.

” Kalau ada pembatasan seperti ini, lanjut Imam, pihak terkait seperti KPU berarti sudah menentang UU pers yang sudah ditentukan, karena ini sudah merampas hak – hak jurnalis,” jelasnya.

” Saya minta pimpinan KPU harus meminta maaf kepada awak media seluruh Banyuwangi yang telah dibatasi peliputannya. Dan jika KPU tidak mau meminta maaf kepada jurnalis yang dibatasi peliputannya kami bersama FKW Mahkota akan mengerahkan para jurnalis untuk berdemo didepan KPU dan meminta hearing di DPRD Banyuwangi, agar pihak KPU bisa menjelaskan kenapa ada batasan dan seperti tebang pilih kepada insan pers yang ada di Banyuwangi,” imbuhnya. (Adi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!