POTRET

30 Ribu Pendaftar CJH Tuban dengan Masa Tunggu Terlama 27 Tahun.

Tuban, RepublikNews

Bertempat di Aula Kemenag Tuban,
Data masa tunggu Ibadah haji bagi warga Kabupaten Tuban pada Selasa kemarin , 08/10/2019 dirilis oleh
Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Tuban, dalam acara rapat evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019, di aula Kemenag.

Hadir sebagai peserta , Kepala Kantor Kemenag Tuban, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh,Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban,Rsud.Dr.R.Koesma Tuban, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah ( PPID) , Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-kabupaten Tuban dan Ketua Kloter.

Terkait dengan kegiatan tersebut, kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Tuban, Drs. H. Sahid, MM, mengatakan calon jemaah haji kabupaten Tuban yang sudah daftar haji ada sekitar 30 ribu jemaah, dengan  masa tunggu terlama 27 tahun.

Baca Juga :  283 Pasang Pengantin Ikut Nikah Massal Di Pendopo Kabupaten Malang

“Pelaksanaan haji selalu berubah di setiap tahun, utamanya dari jemaah yang setiap tahun ganti orang, dengan umur dan kondisi kesehatan yang berbeda. Namun pemerintah selalu mencari inovasi bagaimana jamaah haji Indonesia bisa menjadi jemaah haji mandiri. Jumlah jemaah haji tahun ini 231 ribu jamaah. Tahun depan insyaallah dapat tambahan 10 ribu jemaah,” ujarnya.

Sahid juga memaparkan terobosan yang di berikan pemerintah, di antaranya memberlakukan aturan penggabungan dan pendampingan jemaah lanjut usia sebagai usaha percepatan masa tunggu , terkait evaluasi haji,  ada beberapa inovasi baru yang dilakukan pemerintah seperti 1) Sewa hotel. Dulu satu hotel bisa di huni jemaah Indonesia dan campur dengan berbagai macam bangsa, sekarang satu hotel khusus untuk orang Indonesia karena sistem zonasi. 2) Pemerintah Arab Saudi memberikan fasilitas untuk pemeriksaan biometrik, dulu pemeriksaan biometrik di lakukan di bandara Saudi, yang bisa memakan waktu sampai 7 jam, sekarang rekam biometrik sudah di lakukan di tanah air.  Pemerintah mengharapkan indek kepuasan jamaah meningkat 85,30%. 3) Penambahan sarana buang air di Mina. 4) Perlindungan jemaah.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Sukajadi Jemput Bola Tanggulangi Penyebaran Virus Corona

Sementara itu Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Hj. Umi Kulsum, S.Ag, M.Pd.I mengatakan perlunya dilaksanakan rapat evaluasi pasca penyelenggaraan ibadah haji adalah untuk mengetahui kendala maupun permasalahan, baik mulai pemberangkatan, pelaksanaan, maupun pemulangan ke tanah air, sehingga dapat dirumuskan suatu solusi demi perbaikan dan peningkatan pelayanan terhadap penyelengaraan ibadah haji.

“Adapun hal yang perlu di evaluasi antara lain; untuk dokumen pemberkasan paspor biometrik 90% ada masalah tapi masih ada revisi data dari beberapa calon jamaah haji sehingga harus kembali ke imigrasi beberapa kali, sumber data dari Dinkes Tuban, resiko tinggi  usia lanjut ada  61 jemaah, usia lanjut dan berpenyakit  216 jemaah, resiko tinggi penyakit 332 jemaah, sehingga total resiko tinggi 611 jemaah, dan yang tidak resiko tinggi atau mandiri 271 jamaah, sehingga total jamaah 882 orang. Masalahnya ketika di embarkasi masih ada beberapa jamaah yang tidak layak terbang, karena tidak istitoah. Solusi perlu adanya pemeriksaan yang intensif dan hasil lab harus diberlakukan sesuai hasil dalam rangka penentuan rekom istitoah”, paparnya.(@nt).

Baca Juga :  Musrenbang Kabupaten Tuban Tahun 2019.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!