4 Sertifikat Warga Lenyap Dari Balai Desa Dan 1 Sertifikat Tanah WAKAF (Masjid) Di Duga Di Jaminkan

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf di jelaskan Pasal 67 (ayat 1) “Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
Kediri, RepublikNews – Kinerja para pejabat pemerintah desa layak di pertanyakan terkait Hilangnya 5 sertifikat dari balai desa Mekikis yang diantaranya 2 Di Nyatakan Hilang,adalah milik warga yang lagi mengurus balik nama dan 3 sertifikat lagi telah di jaminkan oleh oknum yang di duga adalah sebagai Kaur desa,yang lebih ironis Termasuk Sertifikat Tanah Wakaf milik Masjid ikut di jaminkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya di kabarkan oleh media RepublikNews di duga bahwa ada Tiga sertifikat yang di jaminkan dan 1 sertifikat adalah sertifikat Tanah Wakaf yang di peruntukkan untuk masjid di desa tersebut. Sedang dua sertifikat lainnya adalah milik warga setempat dan satunya milik warga desa Jregeg kecamatan Lenkong kabupaten Nganjuk. Dari informasi yang di dapat oleh media ini masing-masing sertifikat oleh oknum Kaur desa di jaminkan.
Kaur Desa Gadaikan Sertifikat Tanah Wakaf dan 2 Sertifikat Tanah Warga
Belum terungkap dengan jelas siapa oknum Kaur Desa yang mengadaikan atau menjaminkan Sertifikat Tanah Wakaf dan 2 sertifikat warga, muncul lagi kabar bahwa ada lagi Dua sertifikat tanah milik warga dalam proses peralihan di nyatakan hilang juga. Hal tersebut diketahui berdasarkan atas pengakuan Kades Kuncoro di depan tim redaksi RepublikNews dengan mengatakan sudah melaporkan kehilangan ke Polsek setempat, terkait hilangnya 2 sertifikat yang merupakan titipan warga yang lagi mengajukan permohonan balik nama.
Usut punya usut dalam hasil penulusuran tim RepublikNews yang turun langsung mengkonfirmasi Kepal;a desa, Jumat, 08 November 2019 bertepatan pada acara tasyakuran kemenangan Kuncoro sebagai kepala Desa periode 2019-2025, di mana langsung di temui Kades dan 2 perangkatnya berikut beberapa warga yang kebetulan ada di ruangan tersebut,
Kepala Desa Kuncoro mengatakan bahwa inilah pak “S”( inisial*red) pelakunya dan inilah yang mengambil sertifikatnya,” kata kades sambil menunjuk seseorang yang ada di sampingnya.
Perdebatan kecil terjadi dalam ruangan tersebut antara Pimred RepublikNews dengan Kades beserta Kaur desa,karena adanya salah persepsi dari pihak kaur dengan kehadiran Tim RepublikNews. Setelah Pimpinan Redaksi menjelaskan permaslahan yang ada bahwa kehadirannya bersama tim adalah untuk mengkonfirmasi hasil informasi terkait ke 3 Sertifikat tanah yang di gadaikan, dimana salah satunya adalah sertifikat Tanah Wakaf Masjid desa tersebut,suasana menjadi reda. Pertemuan sempat berhenti beberapa lama karena kades harus membuka acara yang sudah mau di mulai.
Ada hal yang di rasa aneh dan mengejutkan pada pertemuan tersebut dimana dari salah satu Kaur desa langsung menghilang dari acara Tasyakuran salah satu kaur tersebut adalah Inisial “S” yang sempat di tuding kades sebagai pelakunya dan juga mengakui kesalahannya saat di konfirmasi oleh Tim RepublikNews dan sampai hari ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepala desa.(TIM)