4 Tower PT. DMT Secara Diam-Diam Masih Berdiri, Ada Apa Dengan PUPR Tuban…?

Tuban, RepublikNews – Keberadaan 4 tower atau menara seluler di wilayah Tuban layak dipertanyakan. Pasalnya izin pendirian menara telekomunikasi ini berdasarkan data informasi yang didapat media RepublikNews, masa kontraknya hanya 1 tahun dan sudah habis pada kisaran bulan Agustus 2019 lalu. Namun faktanya Bangunan itu masih berdiri Kokok ditempatnya masing-masing.
Dari hasil penulusuran tim media RepublikNews, pada pada 12 Maret 2018 PT. Daya Mitra Telekomunikasi mengajukan permohonan kerjasama kepada Dinas PUPR dalam rencana pembangunan Microcell Pole di 4 titik lokasi wilayah kabupaten Tuban.
PT. Daya Mitra Telekomunikasi adalah anak perusahaan TELKOM GROUP dan PT ini merupakan Mitra partner PT. Sarana Utama Karya yang mempunyai ijin prinsip dan RKP (Rencana Kerjasama pembangunan) Microcell Pole di Kabupaten Tuban yang dikeluarkan pemerintah kabupaten Tuban pada Oktober 2017.
Pada 12 Maret 2018, PT. Daya Mitra Telekomunikasi mengajukan permohonan Kerja sama 4 lokasi aset kabupaten Tuban guna pembangunan Microcell Pole dengan spesifikasi sebagai berikut: 1. Tower : Monopole 20 Meter, 2. Fungsi : Pole penguat Signal Telekomunikasi, 3. Luas Lahan: 1×2= 2 meter persegi, 4. Masa Sewa: 10 tahun.
Adapun 4 lokasi yang dimaksud dalam surat permohonan Kerjasama yang di minta oleh PT. Daya Mitra Telekomunikasi kepada Kepala Dinas PUPR Tuban dan ditembuskan kepada sekda Tuban, Kadinas Penanaman dan Perijinan, Kabag Aset/BPKAD Tuban dan Kabag Hukum Kabupaten Tuban adalah Site Latsari Tuban, Karang Semanding, Baturetno dan Sidorejo.
Surat Permohonan kerjasama PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang tertera dalam Surat dengan Nomor: CDMT 399/DVO/RO JATIM/III/2018, khususnya masa sewa 10 tahun nampaknya di tolak oleh Dinas PUPR Tuban. Hal ini diketahui dari isi surat Dinas PUPR Tuban yang di tujukan kepada Sekda Tuban, dengan nomor: 620/–/414.111/2018 yang tanda tangani oleh Kepala Dinas PUPR Ir. Choliq Qunnasich. M.A.P pada bulan Agustus 2018.
Lahan Perhutani Jati Peteng Tuban “Jadi Ladang Bisnis Menggiurkan” Bagi Oknum Pegawai KPH
Dalam isi Surat Dinas PUPR Tuban kepada Sekda Tuban disebutkan dengan jelas terkait adanya pembangunan Microcell Pole sangat menggangu penggun jalan dan merusak badan jalan itu sendiri. Namun pada waktu itu karena pembangunan sudah berjalan pada Mei 2018 pihak PUPR Tuban Hanya memberikan kesempatan 1 tahun sejak surat dikeluarkan yaitu bulan Agustus 2018. Setelah itu bangunan akan di bongkar atau di Carikan lokasi pengganti (catatan: tidak di badan/bahu jalan).
Namun faktanya itu surat hanya formalitas saja, prakteknya sampai Juni 2020 sekarang ini 4 lokasi masih gagah dan Kokok berdiri di tempatnya. Ada apa dengan PUPR Tuban…? Sampai berita ini di rilis pihak kadis PUPR belum bisa ditemui, dihubungi selulernya 0811307xxx pada Kamis,11/06/2020 lagi rapat di pemkab, tim media ini direkom untuk menemui sekertarisnya namun sekertarisnya pun tidak ada dikantornya. Menurut informasi lagi berduka cita atas meninggal istrinya. (Tim) Bersambung…