46 KPM Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Penyelewengan Bantuan BPNT.

Tuban, RepublikNews
Penyidik Unit II Tipikor Satreskrim Polres Tuban bertindak cepat dalam menangani laporan kasus dugaan penyelewengan bantuan untuk warga miskin. pasca mendapatkan laporan dari warga desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban ( Sri Tutik-cs -red) yang didampingi oleh penasehat hukumnya Nang Engki Anom Suseno ( kamis.18/06/2020) penyidik langsung memanggil 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna dimintai keterangan.
Baca juga :
Sempat Ngendon 2 Tahun , Sejak 2018 Bantuan Baru Diberikan Di Tahun 2020.
Agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut ditempatkan di Polsek Palang , mengingat mayoritas KPM adalah Lanjut Usia dan tidak adanya kendaraan.
Kanit II Tipikor Satreskrim Polres Tuban Ipda Yusuf memimpin penyidikan bersama lima penyidik Tipikor Satreskrim Polres Tuban yang khusus didatangkan untuk meminta keterangan dari para saksi secara bergantian.
Penasehat hukum korban , Nang Engki Anom Suseno pada awak media menyampaikan jika pemanggilan para korban adalah untuk melengkapi Saksi dan bukti guna memperkuat laporan, Nang Engki juga menyerahkan bukti nama-nama KPM yang tidak menerima bantuan selama dua tahun terakhir yaitu sebanyak 46 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di dusun Randugeneng sebanyak 17 KPM bersama tiga dusun lainnya di desa Cepokorejo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban yang bantuannya diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa setempat.
Nang Engki juga mengungkapkan jika sesaat setelah bantuan rapelan disalurkan kepada 46 KPM , Sri Tutik-cs dan beberapa KPM lainnya diminta tanda tangan pada surat keterangan oleh Sekretaris desa (Sekdes) Cepokorejo Susilo Hadi Utomo , yang isinya kurang lebih menyatakan bahwa KPM sudah menerima haknya selama dua tahun selama ini yang belum tersalurkan.
“Meski bantuan sudah diserahkan dengan dirapel, tetapi hal itu tidak menggugurkan Proses hukum.” terang Pengacara muda tersebut.
Baca juga :
Resmi Dilaporkan Ke Polres Tuban Terkait Dugaan Penyelewengan BPNT
Ada hal menarik yang disampaikan kerabat KPM pada awak media bahwa salah satu kerabat dekat Sekdes menjadi Agen 46 BNI , hal tersebut merupakan Nepotisme dugaan modus perangkat desa memuluskan penyelewengan bantuan untuk warga miskin.
Menanggapi hal tersebut Pimpinan BNI Cabang Tuban Eri Prihartono menyampaikan jika pihaknya memilih menunggu proses hukum , jika terbukti ada kong kalikong antara oknum perangkat desa dengan Agen46 BNI dia berjanji menonaktifkan status agen tersebut.
“Kami tidak ada toleransi untuk Agen46 BNI yang berurusan dengan hukum, langsung akan kami nonaktifkan.” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP. Ruruh Wicaksono.S.I.K, SH.MH. dengan tegas menyatakan bahwa pelaku penyelewengan bantuan akan ditindak tegas, apalagi pemerintah sudah memberikan warning tidak memberikan toleransi bagi oknum yang menyelewengkan bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah dimasa pandemi Covid-19.
“Pada situasi seperti ini seharusnya tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan bantuan , dan untuk proses hukum terus berlanjut , untuk saat ini belum ada tersangka karena baru ada laporan masuk , saat ini Anggota masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti dilapangan.” jelas Kapolres Lulusan Akpol 2000 itu.(@nt).