HUKRIMTNI-POLRI

5 Pelaku Pengepul & Penjual Benur  Di Amankan Jajaran Polsek Pesisir Tengah

Lampung Barat, RepublikNews – Jajaran Polsek Pesisir Tengah Polres Lampung Barat berhasil mengamankan 5 Pelaku pengepul atau penjual Benur/Benih Baby Lobster yang di maksut dalam dalam pelanggaran UU Perikanan pasal 16 (1) jo Pasal 88 UU RI No. 31 tahun 2004 dan di ubah UU RI No. 45 Tahun 2009, para pelaku tersebut di amankan saat sedang Razia di Jalan Lintas Barat, Pekon Padang Haluan, Kecamatan Krui Selatan, dan Penggeledah rumah di Jl. Villa Way Batu. Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat Rabu 04/09/2019 pukul 22.00 wib.

Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. menerangkan, kelima pelaku tersebut yakni inisial ER warga Pasar Mulya Barat, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku kedua inisial RS, Warga Pekon Gunung Kemala Induk, Kecamatan Way Krui Kab. Pesisir Barat, pelaku ketiga Riswandi (40) warga Villa Way Batu, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Pelaku ke empat Joni Fahlevi (37), warga Pasar Kelewer, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Dan pelaku kelima Eriawan (29), warga Lebak, Kelurahan Pasar Kota Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,”terang Kapolsek Peteng.

Baca Juga :  Bak Sirkuit Moto GP, Jalanan di Benowo Mulai Diberi Pembatas Jarak

“kami juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3.850 (tiga ribu delapan ratus lima puluh) ekor didalam Galon, 33 Plastik 6.510 (enam ribu lima ratus sepuluh) ekor. Jadi total keseluruhan 10.360 (sepuluh ribu tiga ratus enam puluh) ekor benih Lobster. Selain itu kita juga mengamankan Alat alat pengepak Benih Lobster 1 Unit Tabung Oksigen, 2 Unit Box Plastik, 1 Box Poli Fom, 3 buah Galon berisi Air Laut, Blower, Kabel, Ember, Saringan, Kardus, Lakban, Toples, Corong, Karet Gelang, 4 Unit Hanphone, 4 Unit R2, buku rekapan penjualan dan pengiriman Baby Lobster,”Ucap Kapolsek.

Di jelaskan Kapolsek, sekitar pukul 22.00 Wib, di saat Personil Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Drs. Ansori Sidik melaksanakan Razia di Jl. Lintas Barat Pekon Padang Haluan Kec. Krui Selatan Kab. Pesisir Barat menghentikan pengendara R2 atas nama Evin Rifaldo bin Widodo dan Raimon Sobirin, Personil Polsek Pesisir Tengah curiga isi tas ransel kedua pelaku yang terdengar bunnyi Blower, kemudian memeriksa isi tas yang berisikan Galon dan setelah dibuka tutup Galon berisikan Benih Baby Lobster sebanyak 3.850 ekor, kemudian diperiksa dan ditannya kepada pelaku bahwa Baby Lobster akan dihantarkan ke Jl. Villa Way Batu Kel. Pasar Kota Krui dan mengaku bahwa pengepulnya Cik atau Dang Lan.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Beserta PJU Kunjungi Polres Lampung Barat

Kemudian Personil Polsek Pesisir Tengah melakukan penggeladahan di rumah Jl. Villa Way Batu yang didapati ke 4 pelaku sedang melakukan penepakan Baby Lobster siap kirim, dan Cik Lan melarikan diri. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!