BERITA UTAMAPOTRET

Barracuda Kembali Meraih Kemenangan Dalam Sengketa Informasi Publik Melawan Pemdes Wringinrejo Sooko

Mojokerto, RepublikNews – Sidang Ajudikasi Non Litigasi Sengketa Informasi Publik antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Sooko Mojokerto kembali digelar oleh Komisi Informasi Jawa Timur pada Kamis, 16 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Bertempat di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur
Jalan Bandilan No. 2 – 4 Waru Sidoarjo, sidang sengketa informasi dengan
register Nomor : 139/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini dipimpin langsung oleh
Ketua Majelis Komisioner Edi Purwanto, S.Psi., M.Si., dengan didampingi anggota Majelis Komisioner yaitu A.Nur Aminuddin, S. Ag., M.N, Imadoeddin, S.Sos., M.Si serta sebagai Panitera Pengganti yaitu Supriono, S.H.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan sengleta informasi antara Barracuda Indonesia melawan Pemerintah Desa Wringinrejo Sooko Mojokerto.

Dalam sidang kali ini pihak Barracuda Indonesia diwakili langsung oleh Hadi
Purwanto, ST. selaku Ketua Umum didampingi oleh Penasehat Hukumnya
yaitu H. Arief Rahmat Hidayat, SH.
Sementara Kuasa Termohon Kepala Desa Wringinrejo H. Suharyono sebanyak 4 orang terdiri oleh Rizal Haliman, S.H., MH., CIL,Kusniartin Fatimah, S.H, Puput Octavia Susanti, S.H.,CIL. Dan Rizka Sonnia Halimah, S.H. dari Kantor Hukum RIZAL HALIMAN & PARTNER yang sebelumnya selalu kompak hadir, namun dalam agenda pembacaan putusan kali ini hanya diwakili oleh Kusniartin Fatimah, S.H.

Baca Juga :  Didi Sungkono: Rehab Minta Rp.50 Juta, Dikembalikan Rp.40 Juta, Kabid Propam Polda Jatim Diharapkan Turun Tangan

Dalam sidang pembacaan putusan ini, Ketua Majelis Edi Purwanto hanya
membacakan pokok-pokok putusan sesuai kesepakatan yang telah di
sampaikan kepada pihak Pemohon dan Termohon.

Edi menyampaikan bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yang memutus sengketa informasi nomor :139/XI/KI-Prov Jatim-PS/2018 ini menolak dalil-dalil yang disampaikan Termohon.

Adapun dalil-dalil Termohon seperti disampaikan dalam persidangan
sebelumnya adalah sebagai berikut :
1) Dalil Termohon tentang Permohonan Pemohon yang Error in Persona karena Diskualifikasi or Gemisv Aanhoedanigheid (Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan); 2) Dalil Termohon Tentang Permohonan Pemohon yang tidak beritikad baik; 3) Dalil Termohon Tentang Permohonan Pemohon yang bersifat Obscuur Libel atau tidak terang atau kabur; 4) Dalil Termohon Tentang Komisi Informasi tidak berwenang memriksa “Sengketa A Quo” mengingat proses penyelesaian sengketa yang telah
daluwarsa.

“Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan Majelis Komisioner, memutuskan menerima Permohonan Pemohon, Menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan Pemohon bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dikuasainya kepada Pemohon selambat-lambatnya 14 Hari Kerja setelah menerima putusan,” tegas Edi Purwanto diakhir sidang tersebut.

Edi juga memapaparkan bahwa apabila ada salah satu pihak yang bersengketa tidak menerima hasil putusan Ajudikasi Komisi Informasi ini, bisa mengajukan gugatan secara tertulis melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau pengadilan Negeri di wilayah domisili mereka sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Bupati Pacitan Launching Rumah Subsidi Wujudkan Hunian Yang Representatif Juga Terjangkau

Seperti diketahui sebelumnya, Barracuda Indonesia selaku Pemohon
mengajukan sengketa informasi melawan Pemerintahan Desa Wringinrejo selaku Termohon kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 12 Nopember 2018.

Adapun permohonan informasi Barracuda Indonesia yang menjadi pokok sengketa tersebut adalah Salinan Perdes Pemerintah Desa Wringinrejo tentang APBDes pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 dan Salinan SPJ Kegiatan Pembangunan Desa, Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa.

Sementara itu usai sidang, Ketua Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST. saat dikonfirmasi para awak media menyampaikan keprihatinannya terhadap paradigma berpikir mayoritas Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto yang tidak terbiasa menempatkan dirinya sebagai badan publik.

“Sebagai sebuah badan publik, transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa adalah sebuah keharusan. Niscaya terwujud sebuah Pemerintahan Desa yang baik dan bersih kalau mereka tidak mau transparan dan sanggup mempertanggung jawabkan
kepada masyarakat luas, “ tegas Hadi.

Baca Juga :  LBH Peduli Hukum & HAM "Kembali Berikan Santunan" Kepada Nenek Tua Yang Lumpuh

Hadi juga menyampaikan bahwa hak untuk mengetahui dan mendapatkan
informasi terkait tata kelola pemerintahan desa dan tata kelola keuangan desa merupakan hak mutlak masyarakat.

“Sinergi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat untuk mengetahui dan memperoleh
informasi terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa,” papar Hadi.

Hadi juga menegaskan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto kurang mengerti dan memahami tentang asas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yaitu kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman dan partisipatif sesuai amanah dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 24.

Dengan dimenangkannya sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa
Wringinrejo ini, Barracuda Indonesia telah mencatatkan diri telah tiga kali telah memenangkan sidang sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto. Perlu dicatat sebelumnya bahwa Barracuda juga telah memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri dan Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri. #red

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!