Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Terkait Sewa Menyewa TKD “Perangkat Desa Tempuran dan Penyewa” Saling Tuding

badge-check


					Terkait Sewa Menyewa TKD “Perangkat Desa Tempuran dan Penyewa” Saling Tuding Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Berawal dari info masyarakat sekitar,bahwa ada sebidang tanah kas desa yang selama ini di kerjakan oleh perangkat desa(moden) di dusun bendungan, desa tempuran kecamatan pungging yang sudah berubah fisik dan di alih fungsikan sebagai akses usaha yang di duga tempat pengolahan limbah B3 yang dimiliki oleh mantan anggota dewan.

Untuk mbuktikan desas desus tersebut,selasa (21/01) wartawan media ini mendatangi kantor kelurahan menemui perangkat desa(moden) untuk konfirmasi kebenaran info yang ada. Dalam pengakuan moden,membenarkan dan mengakui bahwa memang tanah kas desa yang seharusnya di kerjakan untuk pertanian,saat ini disewakan ke pengusaha treey telor yang di duga berbahan limbah B3 selama 3 tahun.

Di tanya terkait petak tanah tersebut sudah di rubah bentuk yaitu ada yang di pondasi dan di cor beton oleh pemilik usaha tersebut,moden menjawab,”saat tanah tersebut di rubah bentuk, kami tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu dari pengusaha itu,”kata moden.

Hal yang sama juga di sampaikan oleh kades Tempuran Isnadi,” apa yang di sampaikan pak mudin memang benar, tanah kas desa yang disewakan ke mantan anggota dewan itu,tidak ada pemberitahuan soal pengecoran tanah itu,”kata kades.

“dulu tanah itu bertahun-tahun dikelola oleh perangkat desa,akan tetapi karena hasilnya minim sekali,maka disewakanlah oleh moden ke pengusaha,tapi soal ada perubahan fisik,tidak ada pemberitahuan sama sekali,”imbuh kades.

Lebih lanjut kades mengarahkan awak media untuk menemui pengusahanya langsung, dari situ awak media ini bergeser ke rumah pengusaha tersebut dan di dampingi oleh moden.

Dari pengakuan pihak penyewa yang dalam hal ini sangat berbalik dengan pengakuan kades serta moden. Sang pengusaha mengatakan,”apa yang sudah daya lakukan sudah sepengetahuan dan ijin kades, jika yang lakukan menyalahi aturan karena sudah mengecor tanah kas desa,akan saya bongkar lagi,”ujar pengusaha trey telur ini dengan nada yang tinggi.

Ada hal yang perlu di pertanyakan dalam hal ini, pertama terkait ijin usaha pengolahan limbah yang di miliki sang pengusaha. Kedua dasar pihak desa menyewakan TKD kepada pengusaha Limbah B3. Padahal sudah jelas-jelas kalau limbah B3 sangat membahayakan makluk hidup jika tata cara pengolahannya tidak sesuai dengan prosedur yang baik dan baku mutu yang ada.

Kades harus menjalankan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Selain itu harus juga dapat Surat Ijin dari Bupati dalam hal menyewakan Tanah Kas Desa dan juga dalam pelaksanaannya sebelum TKD di sewakan harus ada musyawarah desa yang di sepakati dengan melibatkan BPD dan perangkat lainnya
Apakah itu sudah di lakukan oleh Kaded Tempuran…?

Perlu di ingat TKD bukanlah hak pribadi dari kepala desa, tapi hak milik desa yang harus ditata usahakan dan segala bentuk penggunaan aset daerah yang harus dilaporkan dan dipertanggung jawabkan.

Sejak pemerintah desa mendapat jatah DD (dana desa), tanah kas desa tidak lagi menjadi hak kepala desa. Pengolahan atas tanah kas desa,harus menyatu pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).@(im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!