BERITA UTAMAINVESTIGASIPOTRET

Hasil Survei Barracuda : 98 % Desa di Kabupaten Mojokerto Tidak Transparan Dalam Pengelolaan Pemerintahan Desa

Mojokerto, RepublikNews – Barracuda Indonesia menyampaikan release hasil survei bertajuk “Keterbukaan Informasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015- 2019” di kantor pusatnya pada Sabtu, 25 Januari 2019.

Hasil survei ini menyebutkan bahwa 98 % Desa yang tersebar di Mojokerto atau setara 293 Desa dari 299 Desa yang ada, memilih menutup diri terhadap Permohonan Informasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Pemerintah Desa di Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2015-2019. Sementara hanya 6 Desa yang memberikan salinan informasi yang dimohonkan walaupun jauh dari inti permohonan informasi yang dimaksud.
“Hasil survei yang kami lakukan sejak April 2018 hingga 23 Januari 2020 menyebutkan bahwa dari 299 desa yang ada di Kabupaten Mojokerto hanya 6 desa yang berkenan memberikan salinan informasi atau setara 2%. Sementara 293 desa memilih menutup diri terhadap salinan informasi Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2015-2019 atau setara 98 %,” ujar Hadi Purwanto, Ketum Barracuda Indonesia.

Hadi menjelaskan meteodologi yang dipakai dalam survei ini adalah metode evaluatif yang langsung berinteraksi dengan 299 desa yang tersebar pada18 kecamatan di Kabupaten Mojokerto. Sementara margin of error 1,96 % dan level of confidence 97 %.
“Interaksi langsung yang kami lakukan adalah melakukan permohonan informasi tertulis kepada desa yang kita survei. Semua mekanisme permohonan sudah diatur jelas di UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP,” papar Hadi.

Baca Juga :  Wali Murid SMAN 1 Ngambur Keluhkan Pembelian Buku LKS dan Iuran Sekolah

Materi permohonan yang disampaikan Barracuda adalah Salinan Perdes tentang APBDes, Salinan Surat Pertanggung jawaban (SPJ) terkait Pekerjaan Fisik/Kontruksi Bangunan Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kegiatan Bidang Pembinaan
Kemasyarakatan Desa yang dilakukan pada TA 2015, 2016, 2017, 2018 dan 2019.

Surat PIP (Permohonan Informasi Publik) tersebut dikirim Barracuda melalui layanan pengiriman surat JNE Mojokerto, J & T Mojokerto dan Pos Indonesia.
“Kendali dan indikator data untuk survei adalah hasil resi pengirman surat yang selanjutnya akan kami tracking dan print. Selanjutnya kami memilahnya untuk data desa tiap wilayah kecamatan,” jelas Hadi.

Selanjutnya terhitung minimal 10 hari kerja sejak permohonan informasi dikirimkan, selanjutnya Barracuda Indonesia mengirimkan surat keberatan apabila pemerintah desa tidak memberikan jawaban atas permohonan informasi yang dikirimkan.

Barracuda menegaskan bahwasanya riset ini adalah perwujudan sinergi implementasi antara UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Implementasi ini mendorong terwujudnya kemajuan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya sehingga penting sekali pengelolaan pemerintahan desa untuk dikawal dan dikelola dengan baik, dengan mendorong terwujudnya keterbukaan atau transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Baca Juga :  Patriot Dari Tuban Itu Telah Gugur Bersama Nanggala 402

“Transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa akan meningkatkan akuntabilitas atau tanggung jawab pemerintahan desa dan menumbuhkan partisipatif masyarakat dalam pembangunan desa.Niscaya pemerintahan desa dapat terwujud dengan baik tanpa adanya transparansi terhadap pengelolaan pemerintahan desa,” jabar Hadi.

Barracuda juga menandaskan bahwasanya pemerintah desa wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan Informasi Publik yang berada dibawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik seperti telah tertuang dalam Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP. Barracudajuga menegaskan bahwa pemerintah desa wajib mengumumkan dan menyediakan informasi secara berkala, setiap saat dan serta merta baik dengan adanya permohonan informasi ataupun tidak ada permohonan informasi.

Lingkup wilayah survei yang dilakukan Barracuda meliputi 16 desa di Kecamatan Trowulan 15 desa, Sooko 16 desa, Puri 17 desa, Bangsal 12 desa, Mojoanyar 14 desa, Gedeg 20 desa, Kemlagi 18 desa, Dawarblandong 16 desa, Jetis,14 desa, Mojosari 19 desa, Ngoro 19 desa, Pungging 16 desa, Dlanggu 17 desa, Kutorejo 19 desa, Jatirejo 18 desa, Gondang 20 desa, Pacet dan 13 desa di Trawas.
“Dari 299 desa di Kabupaten Mojokerto, hanya 6 desa yang bersedia memberikan salinan informasi walaupun jauh dari informasi yang kami mohonkan, tetapi setidaknya mereka sudah bersikap terbuka. Desa-desa itu adalah Desa Jotangan Kecamatan Mojosari, Desa Jetis Kecamatan Jetis, Desa Canggu Jetis, Desa Gunungan Dawarblandong, Desa Penanggungan Trawas dan Desa Puri Kecamatan Puri,” jelas Hadi.

Baca Juga :  Ahad ini Pasangan Pungkasiadi - Titik Masudah (PUTI) Mendaftar Ke KPU Kabupaten Mojokerto

Hasil survei masih menurut Hadi telah mengindikasikan bahwa mayoritas pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto kurang terbiasa menempatkan diri mereka sebagai badan publik dan lemahnya sistem pembinaan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap pemerintah desanya selama ini.
“Hasil survei bisa kami pertaggung jawabkan. Semoga hasil survei ini bisa memberikan dampak positif bagi kita semua demi terwujudnya kemajuan desa dan desa yang mampu memwujudkan kesejahteraan masyarakatnya, mencegah terjadinya korupsi dan konflik sosial serta memaksimalkan seluruh potensi desa demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hadi. (TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!