Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PENDIDIKAN

Police Go To School SMP Negeri 3 dari Satlantas Polres Lampung Barat

badge-check


					Police Go To School SMP Negeri 3 dari Satlantas Polres Lampung Barat Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Untuk mendidik kesadaran berlalu lintas di jalan raya bagi masyarakat, maka mulai dini kepada anak-anak perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan tentang peraturan lalulintas tersebut. Dan itulah yang dilakukan oleh jajaran Sat Lantas Polres Lampung Barat. Selasa (04/02/2020).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Mendamping Kasat Sat Lantas IPTU Raphiq Hendrawan mengungkapkan bahwa untuk mendidik dan melatih anak-anak dalam tertib berlalulintas, jajaran Sat Lantas Polres Lampung Barat melakukan program berupa Police Goes To School.

http://www.republiknews.id/2020/02/05/polres-aceh-timur-kembali-meraih-penghargaan-pengelolaan-anggaran-terbaik/

Tujuan Sat Lantas melakukan Police Goes To School tersebut adalah untuk memberikan pendidikan secara dini kepada anak-anak yang masih di bawah umur dan kita harapkan kelak setelah mereka dewasa dan sudah layak memakai kendaraan agar mematuhi aturan berlalulintas.

“Kegiatan Police Go To School ini di laksanakan (03/20) di SMPN 3 Lampung Barat. Untuk mensosialisasikan UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Kampanye Keselamatan Pelopor keselamatan,” Jelas Kasat.

“Kami menghimbau kepada kaum millennial yang merupakan generasi muda untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas, untuk menekan angka pelanggaran maupun laka lantas, sehingga terwujud keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,”terang Kasat

“Bagi peserta didik yang masih di bawah umur apabila pergi ke sekolah akan lebih baik jika diantar oleh keluarga atau orang tua, naik sepeda, atau berjalan kaki. Dan bagi pelajar yang sudah berusian 17 tahun, apabila ingin berkendara harus mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) telebih dahulu,”Ujarnya

“Diharapkan dari kegiatan ini Siswa/i bisa menjadi pelopor kendaraan berlalu lintas sejak dini, mengetahui rambu rambu lalu lintas serta peraturan lalu lintas, dan menjadi generasi penerus bangsa yang taat peraturan berlalu lintas,”Lanjutnya.  (Nur)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Pelaksanaan PKPA DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA Mencetak Advokat Profesional Dan Berintegritas

26 April 2025 - 20:07 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Trending di TNI-POLRI
error: Content is protected !!