Menu

Mode Gelap
MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026 OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

BERITA UTAMA

Wartawan dan Media Yang “Belum UKW ataupun Terverifikasi” Jangan Takut Melaksanakan Tugas

badge-check


					Wartawan dan Media Yang “Belum UKW ataupun Terverifikasi” Jangan Takut Melaksanakan Tugas Perbesar

Bandar Lampung, RepublikNews – Wartawan/Jurnalis yang belum UKW dan Medianya belum belum verifikasi tak Usah takut melaksanakan tugas. Karena tidak satupun pasal dalam UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur Wartawan yang Konfirmasi,Meliput, mengolah berita, menyimpan berita dan menaikkan berita harus UKW dan dari Media nya sudah diperifikasi. Yang terpenting harus menjalankan tugas sesuai kode etik Jurnalis.

Hal ini disampaikan Aminudin selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia Sekretariat Provinsi Lampung ( FPII Setwil Lampung ) menyikapi himbauan beberapa kepala daerah yang terkesan membatasi gerak sebagian jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang memprasyaratkan bahwa Wartawan yang diakomodir Pemda hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ).

“Saya katakan kepada teman – teman media dan jurnalis teruslah berkarya, mencari, meliput, menyimpan, mengolah dan menaikkan berita. Jangan pernah takut dan ragu melaksanakan tugas Jurnalis, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas dan serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang hoaxs” jelas Aminudin.

Ditambahkannya dalam pasal 28f Undang- Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu dalam undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 ( empat ), pasal 18 ayat satu ( satu ), pasal 4 ayat dua dan 3 ( 2 dan 3) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi.

Kepada pemerintah daerah yang membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang tidak mempunyai dasar yang jelas, Aminudin menghimbau supaya dapat berlaku bijaksana. Karna menurutnya Wartawan dan Jurnalis mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah  (Nur)

Sumber : FPII Setwil Lampung

Baca Lainnya

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Negara Turun Tangan, Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026

5 Februari 2026 - 15:42 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!