Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BERITA UTAMA

Wartawan dan Media Yang “Belum UKW ataupun Terverifikasi” Jangan Takut Melaksanakan Tugas

badge-check


					Wartawan dan Media Yang “Belum UKW ataupun Terverifikasi” Jangan Takut Melaksanakan Tugas Perbesar

Bandar Lampung, RepublikNews – Wartawan/Jurnalis yang belum UKW dan Medianya belum belum verifikasi tak Usah takut melaksanakan tugas. Karena tidak satupun pasal dalam UU no 40 tahun 1999 Tentang Pers yang mengatur Wartawan yang Konfirmasi,Meliput, mengolah berita, menyimpan berita dan menaikkan berita harus UKW dan dari Media nya sudah diperifikasi. Yang terpenting harus menjalankan tugas sesuai kode etik Jurnalis.

Hal ini disampaikan Aminudin selaku ketua Forum Pers Independent Indonesia Sekretariat Provinsi Lampung ( FPII Setwil Lampung ) menyikapi himbauan beberapa kepala daerah yang terkesan membatasi gerak sebagian jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang memprasyaratkan bahwa Wartawan yang diakomodir Pemda hanya yang tergabung media yang sudah diverifikasi dan wartawan yang sudah Uji Kompetensi Wartawan ( UKW ).

“Saya katakan kepada teman – teman media dan jurnalis teruslah berkarya, mencari, meliput, menyimpan, mengolah dan menaikkan berita. Jangan pernah takut dan ragu melaksanakan tugas Jurnalis, yang penting dalam menjalankan tugas dilengkapi identitas dan serta menyajikan berita yang berimbang tidak memberatkan sebelah pihak serta berita yang disajikan mengandung kebenaran dan fakta bukan berita yang hoaxs” jelas Aminudin.

Ditambahkannya dalam pasal 28f Undang- Undang Dasar 45 dengan jelas dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu dalam undang- undang Pers no 40 tahun 1999 pasal 1 ayat 4 ( empat ), pasal 18 ayat satu ( satu ), pasal 4 ayat dua dan 3 ( 2 dan 3) sudah jelas bahwa tugas Jurnalis sebagai pilar ke empat Negara Republik Indonesia dilindungi Konstitusi.

Kepada pemerintah daerah yang membatasi gerak dan perkembangan Jurnalis dengan mengatas namakan himbauan Dewan Pers yang tidak mempunyai dasar yang jelas, Aminudin menghimbau supaya dapat berlaku bijaksana. Karna menurutnya Wartawan dan Jurnalis mempunyai peran yang besar membantu perkembangan dan kemajuan suatu daerah  (Nur)

Sumber : FPII Setwil Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!