Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

ADVETORIAL

Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tidak Gagal

badge-check


					Proyek Kontruksi Waduk Sunter Selatan Sisi Timur Tidak Gagal Perbesar

“Pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,”

Jakarta, RepublikNews – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Juani Yusup memberikan klarifikasi terkait dengan pemberitaan sejumlah media massa online yang menyebutkan bahwa “Perpanjangan Waktu 50 Hari Pekerjaan Danau Sunter Gagal”.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan: “Perpanjangan waktu 50 hari untuk penyelesaian pekerjaan program pengendalian banjir dan abrasi pembangunan waduk/situ/embung dan kelengkapan sistem aliran timur, Danau/Waduk Sunter, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tg. Priok, Jakarta Utara, sampai Selasa (4/2/2020), gagal”.

“Pembangunan dan peningkatan Kontruksi Waduk Sunter Selatan sisi Timur yang direncanakan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta itu telah memperpanjang kontrak kerja sampai tanggal 3 Februari 2020 setelah kontrak sebelumnya berakhir pada 16 Desember 2019, tidak rampung alias gagal” demikian bunyi pemberitaan tersebut.

http://www.republiknews.id/2020/02/12/demi-kebutuhan-perut-rakyat-kecil-dan-miskin-menuntut-keadilan/

Juani mengatakan, pemberitaan tersebut “ngawur” dan menyesatkan serta merugikan nama baik Dinas SDA dan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek itu, sebab berita tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahwa perpanjangan s.d tanggal 3 Februari itu tidak optimal dikarenakan kejadian banjir dan kondisi hujan dari bulan desember 2019 s.d Januari 2020 di DKI Jakarta berdasarkan data hujan dari BMKG.

Menurut dia, dalam Perpres nomor 16 Tahun 2018 sudah diatur dalam adendum kontrak. Sebagaimana diatur dalam perpres nomor 16 tahun 2018 pada bagian Ketujuh tentang Penyelesaian Kontrak disebutkan:

(1) Dalam hal penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, PPK memberikan kesempatan Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur waktu penyelesaian pekerjaan, pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan perpanjangan Jaminan Pelaksanaan.

http://www.republiknews.id/2020/02/12/bupati-lampung-barat-jalan-santai-dan-tanam-pohon-di-kr/

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melampaui Tahun Anggaran.

“Tidak ada yang gagal, semua sudah diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” terang Juani kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Hoeg/red)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!