Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Kembali Ungkap Kasus Perjudian Jenis Ludo

badge-check


					Team Tekab 308 Polres Lampung Barat Berhasil Kembali Ungkap Kasus Perjudian Jenis Ludo Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Tekab 308 Polres Lampung Barat telah berhasil Ungkap Non TO Operasi Cempaka 2020 Sebanyak 4 laki-laki yang di duga telah melakukan tindak perjudian berupa Ludo di Kuta Hara Pekon Sukarame kecamatan Balik Bukit kabupaten Lampung barat.

Menurut Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan bahwa Pada saat melakukan giat oprasi cempaka karakatau 2020 di wilayah hukum Polres Lampung Barat bertepatan di rumah saudara OS yang merupakan Lapo Tuwak di pekon Sukarame Kecamatan Balik Bukit, kami melihat kerumunan orang di depan rumah tersebut, kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat melakukan lidik dan ditemukan 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo.

http://www.republiknews.id/2020/02/18/polsek-sekincau-amankan-puluhan-miras/

“setelah melakukan lidik dan ditemukan 4 orang yang sedang melakukan perjudian jenis Ludo , kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Barat menangkap dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polres Lampung Barat,”Jelas Kasat Reskrim.

“Dari penjelasan pelaku di ketahui 4 pelaku tersebut berinisial TS (31) warga Pekon Hanakau, AN (49) warga Pasar Liwa, IS (44) warga Pekon Sukarame, dan MS (55) warga Pekon Sukarame. Dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Kertas Ludo berkaca dadu kecil dan gelas yaitu alat yang digunakan untuk main ludo, dan Uang Rp 200.000,00.” Terang Kasat Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ke empat pelaku bisa terjerat dengan Pasal 303 KUHPidana jenis perjudian. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!