INVESTIGASI

Proyek Gedung E, “RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari-Senilai 40,5 M” Di Duga Syarat KKN

“Proyek Selesai Papan Pagu Anggaran Di bawa Pulang, Di Kalrifikasi Wartawan Malah Lakukan Pengusiran”. 

Ketua DPP MPPKKN, Khusnul Ali meminta KPK – RI melakukan pemeriksaan terhadap Pelaksanaan pembangunan Gedung E Di RSUD Sukandar Mojosari, 

Mojokerto, RepublikNews – Pelaksanaan pembangunan proyek Gedung E. RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari Mojokerto,tahun anggaran APBD 2019 ,ditengarai syarat dengan Kolusi, Kotupsi dan Nepotisme (KKN). Mulai proses lelang hingga pelaksanaan sangat jelas adanya indikasi KKN, hal itu terbukti dengan adanya pelaksanaan kegiatan proyek adanya keterlambatan.

Hal itu diungkapkan oleh Khusnul Ali selaku ketua LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (MPPK2N) Kabupaten Mojokerto , berdasarkan laporan informasi yang masuk kelembaganya ada indikasi konspirasi antara petugas LPSE dan pemenang tender proyek. Tidak hanya itu pelaksanaan proyek senilai 40,5 M itu ada konspirasi dengan PPK maupun PPTK yang bisa menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Proyek Jalan Desa Ranu Bedali Berjalan Sesuai Rencana

“itu dengan bukti adanya keterlambatan pekerjaan, papan nama proyek tidak dipasang hingga sekarang masih ada kegiatan proyek dengan alasan menggunakan waktu pemeliharaan.” kata Ali.

Yang lebih eronis lagi.gedung belum digunakan plafon sudah ada yang jebol, menunjukkan bahwa kualitas proyek tersebut sangat rendah. Ia berharap KPK – RI melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Pelaksanaan pembangunan Gedung E Di RSUD Sukandar Mojosari, dalam proyek tersebut di kerjakan oleh PT Chimarder 77 dari Solo Jawa Tengah selaku pemenang lelang.

Saat awak media mendatangi lokasi proyek ada beberapa pekerja yang masih beraktifitas, saat memasuki gedung E ada pegawai PT. Chimarder 77 melarang masuk, mengambil gambar dan menutup pintu serta mengusir awak media sehingga sempat terjadi debat kusir dengan alasan tidak boleh mengambil gambar plafon yang jebol atau gedung tersebut dengan alasan tidak diperbolehkan pimpinan perusahaan.

Baca Juga :  Sempurna...Timbunan BB 2 Karung Karcis di Pasar Kutorejo Mojokerto Lenyap

http://www.republiknews.id/2020/02/20/3-balita-korban-perceraian-dapat-bantuan-dari-dinsos-aceh-timur/

Disisi lain Sarko alias Wiwid yang juga aktifis lsm anti korupsi akan melakukan hal yang sama, akan melaporkan dugaan KKN proyek senilai 40,5 M Gedung E RSUD Prof.Dr.Sukandar.

Sementara Isbah selaku PPK saat dihubungi via ponsel mengelak atas tuduhan dan tudingan serta temuan dari lsm. Pekerjaan itu sudah sesuai kontrak yang ada, memang masih ada perbaikan karena masih ada waktu pemeliharaan.” tidak ada penyimpangan mas,” Roni yang dihubungi via ponsel mengaku dirinya perwakilan dari PT. Chimander 77 meminta maaf pada media atas prilaku anak buahnya yg bernama Fajar yang telah mengusir dan melarang melakukan tugasnya.

Saat diklarifikasi tentang keterlambatan pekerjaan ia membantahnya, begitu juga saat diklarifikasi tentang papan nama proyek menyatakan ada papan namanya tapi sudah diambil dibawa pulang, dengan alasan sudah selesai. (tim/ali)

Baca Juga :  Kejelasan Isi Surat Perjanjian Sewakan TKD Kepada CV. Sumber Artha, Dipertanyakan !

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!