Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Dishub Provinsi : Robohnya Rambu Di Pintu Keluar Tol Penompo Tanggung Jawab PT. HMI

badge-check


					Dishub Provinsi : Robohnya Rambu Di Pintu Keluar Tol Penompo Tanggung Jawab PT. HMI Perbesar

Mojokerto,RepublikNews – Robohnya tiang Rambu setinggi 2,5 meter berikut rambu lampu signal yang tertanam di pembatas pertigaan pintu keluar Tol Penompo Mlirip direspon oleh dishub provinsi.

Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Pengendalian dan Pengelolaan Prasarana (Kasi Dalops P3) Dishub Jawa Timur, Yoyok Kristyo Wahono melalui selulernya mengatakan akan menindak lanjuti kejadian tersebut dan menyampaikan ke Dishub Provinsi.

http://www.republiknews.id/2020/02/20/ironis-rambu-peringatan-di-pintu-keluar-tol-penompo-dibiarkan-roboh/

Dalam keterangannya Yoyok menerngkan,”radius 50-100 meter masih tanggung jawab pihak pengembang dan pemeliharaan jalan tol, meskipun itu tertancap di jalur propinsi, jadi dengan adanya pemberitaan ini akan kami sampaikan ke dishub provinsi,”ungkap Yoyok

“PT.MHI sebagai pihak pelaksana dan Pemegang hak konsesi yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, secepatnya akan kita sambungkan biar segera ada tindakan dan perbaikan,”tambahnya

Dalam pantauan awak media RepublikNews yang di dapat di lapangan, (kamis 20/02/2020) lampu tersebut roboh dan masih aktif menyala,jika dibiarkan terus menerus,sangat membahayakan penguna jalan atau orang yang melintas di sekitar robohnya tiang rambu karena aliran listrik yang masih menyala.

http://www.republiknews.id/2020/02/20/proyek-gedung-e-rsud-prof-dr-sukandar-mojosari-senilai-405-m-di-duga-syarat-kkn/

Rambu tersebut roboh dikarenakan bagian pondasi tidak kuat menahan beban tiang pancang dan mengakibatkan tiang besi patah terlepas dari pondasi. Dilihat secara kasat mata di duga kwalitas pondasi yang rendah dan tidak mampu menahan beban sehingga tiang pancang rambu tersebut roboh. {ndet)

 

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!