Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Tiga Terpidana Kasus Maisie Menjalani Eksekusi Cambuk

badge-check


					Tiga Terpidana Kasus Maisie Menjalani Eksekusi Cambuk Perbesar

Aceh Timur RepublikNews – Tiga terpidana kasus Maisir/judi menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid agung   Darussalihin,gampong Jawa,kecamatan idi Rayeuk,kabupaten Aceh timur, Mereka dicambuk masing-masing 2 org  sebanyak 6 kali dipotong masa tahanan masing masing 1 kali jd dicambuk masing masing sebanyak 5 kali dan 1 org lagi sebanyak 8 kali setelah dipotong 1 kali masa tahanan maka dicambuk 7 kali ..Senin (24/2/2020)

Ketiga terpidana divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti melakukan maisir (perjudian) saat petugas kepolisian  mendapatinya sedang main judi di sebuah tempat dalamm wilayah hukum Aceh Timur. Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama dua bulan selama proses persidangan. Ketiga terpidana tersebut berinisial IB,TZ dan SE.

http://www.republiknews.id/2020/02/24/satlantas-polres-lambar-maksimalkan-pelayanan-pembuatan-sim/

Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, Kalapas Idi dan masyarakat setempat. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga mengamankan kegiatan tersebut.

Kepala Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T.Amran SE,MM,melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh timur Muzakkir SHI, kepada media ini mengatakan mengatakan,pelsksanaan eksekusi cambuk ini disamping merupakan hukuman yg telah ditetapkan  dlm hukum jinayat juga merupakan pembelajaran untuk terpidana agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama . Pemerintah kabupaten aceh timur sangat komitmen dlm menerapkan syariat Islam secara kaffah

Apapun yang dikerjakan yg melanggar dg hukum , terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu, di memintakan kepada seluruh warga  Aceh timur untuk  selalu senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan perbuatan yg dilarang baik itu yg melanggar hukum negara maupun melanggar dg  hukum jinayat yg berlaku di Aceh. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!