Tiga Terpidana Kasus Maisie Menjalani Eksekusi Cambuk

Aceh Timur RepublikNews – Tiga terpidana kasus Maisir/judi menjalani eksekusi cambuk di Halaman Masjid agung Darussalihin,gampong Jawa,kecamatan idi Rayeuk,kabupaten Aceh timur, Mereka dicambuk masing-masing 2 org sebanyak 6 kali dipotong masa tahanan masing masing 1 kali jd dicambuk masing masing sebanyak 5 kali dan 1 org lagi sebanyak 8 kali setelah dipotong 1 kali masa tahanan maka dicambuk 7 kali ..Senin (24/2/2020)
Ketiga terpidana divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah karena terbukti melakukan maisir (perjudian) saat petugas kepolisian mendapatinya sedang main judi di sebuah tempat dalamm wilayah hukum Aceh Timur. Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama dua bulan selama proses persidangan. Ketiga terpidana tersebut berinisial IB,TZ dan SE.
Prosesi hukuman cambuk itu berlangsung di panggung terbuka, disaksikan hakim pengawas, jaksa, eksekutor, tim medis, Kalapas Idi dan masyarakat setempat. Sejumlah personel kepolisian, Satpol PP dan WH turut berjaga mengamankan kegiatan tersebut.
Kepala Satpol-PP dan WH Kabupaten Aceh Timur T.Amran SE,MM,melalui Kabid penegakan peraturan perundang-undangan daerah dan syariat Islam Aceh timur Muzakkir SHI, kepada media ini mengatakan mengatakan,pelsksanaan eksekusi cambuk ini disamping merupakan hukuman yg telah ditetapkan dlm hukum jinayat juga merupakan pembelajaran untuk terpidana agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama . Pemerintah kabupaten aceh timur sangat komitmen dlm menerapkan syariat Islam secara kaffah
Apapun yang dikerjakan yg melanggar dg hukum , terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu, di memintakan kepada seluruh warga Aceh timur untuk selalu senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan perbuatan yg dilarang baik itu yg melanggar hukum negara maupun melanggar dg hukum jinayat yg berlaku di Aceh. (Iwan)