Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Kepala Puskesmas Widang Tuban Diduga Korupsi Uang Jaspel.

badge-check


					Kepala Puskesmas Widang Tuban Diduga Korupsi Uang Jaspel. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Polisi mengamankan dr.Shinta Puspitasari 45 tahun , Kepala Puskesmas Widang Tuban Jawa Timur,atas dugaan menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan pemotongan Jasa pelayanan dari Staf/pegawai Puskesmas Widang kabupaten Tuban.

Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban, dr.Bambang Priyo Utomo menegaskan bahwa kejadian itu hanya kesalahan dalam pencatatan administrasi.

“Itu uang pribadi pegawai hanya salah administrasi saja, perbuatan kepala Puskesmas itu bukan tindak pidana korupsi atau pelanggaran karena tidak ada unsur merugikan negara,dan sekarang kepala Puskesmas Widang sudah tugas lagi.” kata Bambang Priyo Utomo.

Jajaran Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktek dugaan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan Uang Jasa pelayanan (Jaspel) dan biaya operasional kegiatan (BOK) di Puskesmas Widang Tuban.

Kabid Humas Polda Jatim.Kombes Pol.Frans Barung Mangera bersama Dirreskrimsus Kombes Akhmad Yusef Gunawan serta didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa “Pengungkapan kasus dugaan korupsi itu dilakukan pada 25 maret 2019 pagi sekitar pukul 07.00 Wib, anggota Subdit Tipikor telah mengamankan yang diduga pelaku di kantor Puskesmas Widang kabupaten Tuban,hal itu dilakukan tersangka tanpa adanya kesepakatan dan tidak ada dasar hukum yang mengatur mengenai pemotongan Jaspel tersebut.” jelas Frans Barung Mangera pada kamis,28/03/2019.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes pol.Akhmad Yusef Gunawan menuturkan.” Modus operandi tersangka adalah dengan membuat daftar nominal jumlah uang jasa pelayanan untuk dipotong dari staf/pegawai Puskesmas yang menerima Jaspel yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, Pemotongan tersebut jumlahnya bervariasi yang setiap bulannya wajib dikeluarkan oleh pegawai Puskesmas dari mulai sebesar rp.100.000 hingga rp.1.000.000, selanjutnya uang potongan tersebut dikumpulkan oleh bendahara Puskesmas dan disetorkan ke rekening penampungan yang dibuka oleh salah satu Staf TU atas perintah tersangka dan dari jumlah uang jasa pelayanan yang dipotong dari masing-masing pegawai , tersangka menerima keuntungan sebesar 40 persen.” terang Akhmad Yusef Gunawan.

Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang undang RI Nomor 31 tahun 1999,yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kami menyita barang bukti berupa uang sejumlah rp.171 juta,juga sejumlah bendel SPJ JKN bulan Juli 2018 hingga pebruari 2019,bendel dokumen pemotongan dana Jaspel, empat buah ponsel,dua buah buku rekening dan satu buah laptop.”imbuh Akhmad Yusef Gunawan.

namun saat ini tersangka tidak ditahan,polisi berdalih tersangka masih dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kecamatan Widang kabupaten Tuban.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!