POTRET

Suara Hati Sang Advokat Mencari Keadilan Kepada Presiden

Surabaya,RepublikNews – Bapak Presidenku Joko Widodo yg sangat berkuasa yang punya banyak menggunakan tenaga ahli sebagai pembantu, kami didzolimi oleh Aparat Penegak Hukum, bapak hanya diam saja, surat kami kirim bapak tidak tanggapi, kalau sudah seperti ini lalu apa yang bisa kami harapkan.

Pak Menkopolhukam, sebelum diangkat, sangat getol memperjuangkan hak – hak masyarakat, tapi sejak masuk kabinet, sepertinya sudah tidak punya idealisme lagi terhadap kepentingan hukum masyarakat.

Nama saya Guntual, tinggal di kota Surabaya, saya adalah masyarakat pancasila yang saat ini sedang dipermainkan oleh oknum aparat kepolisian Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan pengadilan Negeri Sidoarjo, media lokal dan nasional tak boleh ada yang meliput

Pak Presidenku, dengarkanlan Jeritan hati masyarakatmu ini yang kebetulan berprofesi ADVOKAT dan pejuang kebenaran, kalau yang mengerti hukum saja seperti saya, bisa dipermainkan oleh bawahan presiden diperlakukan tidak adil, bagaimana dengan masyarakat lemah yang buta hukum.

Munculnya Sepeda dan motor Listrik Uwinfly dukung Indonesia Ramah Lingkungan bebas Polusi

Kami bemaksud mempertahankan harta benda yang dikuasai oleh pengusaha nakal, dan demi membela Harkat Martabat, justru dimusui oleh Aparat Penegak Hukum, yang digaji oleh negara pakai uang rakyat. sedangkan para pembatu presiden dan wakil rakyat hanya padai berjanji tapi buktinya tong kosong,

Baca Juga :  Natalan Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo

Ingin membongkar kecurangan hakim yang telah menipu dan membohongi pencari keadilan, justru dilaporkan oleh ketua pengadilan, mungkin saja tujuannya membungkam, meskipun bertolak belakang dengan KUHAP oknum penyidik tetap memproses

Sebagai WARGA NEGARA berdasakan PANCASILA yang hak-haknya dilindungi oleh UUD 45 sesuai pasal 28D dan pasal 28G, saya harus memperjuangkan Harkat dan Martabat dan kehormatan Keluarga

Sebagai Advokat saya harus pembela diri saya dan menggali kebenaran materiil, terkait GELAR TERSANGKA dan TERDAKWA yang disematkan pada diri saya oleh penyidik dan JPU

Kita semua sebelum menjalankan tugas, sudah mengangkat sumpah, yang isinya antara lain, akan setia dan taat pada Pancasila dan UU, serta melakukan hal2 yang sejujurnya dan sebenarnya, ternyata sumpah tersebut hanya masyarakat yang tidak di gaji hingga pensiun, yang disuruh patuh pada hukum dan UU, tetapi APN, ASN yang sudah disumpah jutru banyak korupsi serta hanya pepesan kosong, setahu saya inti dari pesan pancasila adalah ADIL dan MAKMUR tapi tidak terjadi.

Polisi sebagaimana UU No 2 thn 2002 adalah Pelindung dan Pengayom masyarakat, tapi faktnya, dalam perkara kami oknum polisi justru menjadi beking cukong pengusaha kotor, polisi sebagai penyidik yg diangkat sesuai PP No 58 thn 2010 terutama psl 2 huruf (a) dan psl 2A psl 3 Jo.Perkap No. 1 thn 2012, meskipun tidak menjalankan ketentuan KUHAP dan PERKABA, atasan tidak melakukan pembinaan.

Baca Juga :  TMMD Terselesaikan, Masyarakat Pelosok di Jatim Siap Hadapi Revolusi Industri 4.0

Oknum Jaksa JPU yang menangani perkara kami selaku pengacara Negara yg harusnya menjadi pelindung korban, justru menjadi pembela dan agen mafia lawan kami yang mempermainkan hukum dan masyarakat, padahal atasan sudah tau kelakuan bawahan, tetapi tidak ditindak, bahkan terkesan ada pembiaran

Hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan yang diharap dapat bertindak adil dalam memutus perkara, justru dembela lawan kami yang memberi suap, oknum hakim tersebut justru berani menyelundupkan saksi ahli dan keterangannya dalam pertimbangan putusannya, sehingga yang terjadi pengusaha kotor mafia yang harusnya dihukum, malah dibebaskan.

Begitu pula dengan tabiat Hakim mahkamah agung yang memeriksa perkara dimaksud, perkara pidana umum dalam kasasi, agar bisa menyelamatkan pengusaha kotor yang juga mafia, putusan kasasinya dirubah menjadi pidana khusus,

Lagi-lagi meskipun sudah mengadu kesan kemari entah kenapa semua membisu beribu bahasa, kalau hukum dinegeri yang katanya negeri Pancasila sudah bobrok seperti cerita diatas, sementara presiden tidak bertindak menggigit sesuai slogannya dan bawahannya hanya pada diam, masyarakat akan mendapatkan keadilan dari mana.

Rakorpen TNI, Kapenrem 083/BDJ: Kami akan Terus Memberikan Informasi Positif di Masyarakat

Bagaimana mungkin, saya dipaksakan menjadi Tersangkan dan saat ini menjadi TERDAKWA bukan berdasarkan Fakta hukum, tapi hanya berdasarkan ASUMSI penyidik yang tidak mengerti hukum, tidak ada fakta perbuatan, tidak ada barang bukti, alat bukti surat yang tdk berkesuaian dengan sangkaan pidana, di perolehnya dengan cara mencuri dan memalsu, proses hukum dilakukan tidak mengikuti ketentuan KUHAP dan PERKABA, kapan bisa dibilang keadilan PANCASILA

Baca Juga :  KODAM BRAWIJAYA DAN PT. KEPUH KENCANA ARUM BANGUN KERJASAMA

Kalau Aparat Penegak hukum diberi kewenangan, bisa menetukan nasib masyarakat, bisa menahan, menuntut dan menghukum, tapi curang tidak jujur atau tidak mengerti hukum, apakah adil bagi masyarakat

Pak Kapolri bisakah seseorang dipidana bila penyidik tidak menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam, psl 39, psl 66, psl 108, psl 183, psl 184, psl 188 KUHAP, dan Perkaba No. 3 thn 2014 lampiran B tentang urutan penyelidikan tindak pidana, kami mengadu ke Propam Polda dan Irwasda Polda Jatim hasilnya, meski ketentuan yang dipakai penyidik tidak benar, proses dagelan tetapi tetap saja berlanjut, mungkin karena kuatnya pengaruh intervensi, sehingga kebenaran sangat sulit diwujudkan.

Ditulis oleh:
(Guntual Laremba, SH)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!