Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Warga Pepe Sedati Hentikan Pengurukan Perumahan

badge-check


					Warga Pepe Sedati Hentikan Pengurukan Perumahan Perbesar

Sidoarjo, RepublikNews – Dalam pemberitaan RepublikNews sebelumnya warga desa Pepe kecamatan Sedati kabupaten Sidoarjo, tokoh pemuda, Lsm formasi, ormas dan juga Fkppi kabupaten Sidoarjo lakukan demo lantaran belum kantongi ijin dan banyak kejanggalan dan pelanggaran yang di lakukan pihak pengembang perumahan dan properti PT. Indo Tata Graha dan PT. Gota Mulya,07 Pebruari 2020.

http://www.republiknews.id/2020/02/12/belum-kantongi-ijin-pengurukan-sungai-desa-pepe-sedati-dan-pembangunan-perumahan-di-protes-warga/

Ternyata polemik masih terjadi, Dari hasil pantauan awak media RepublikNews di lapangan, Rabu 4 Maret 2020 warga Pepe Sedati dan LSM juga ormas, FKPPI Sidoarjo juga bersama dinas PUPR Sidoarjo mengambil tindakan menghentikan mobil truk pengurukan perumahan PT. Indo Tata Graha.

Pihak PUPR Sidoarjo meminta supaya kegiatan PT, Indo Tata Graha di hentikan lantaran pada pelaksanaannya belum memenuhi syarat perinjinan yang lengkap.

Khoirul kepada RepublikNews juga mengatakan PT, Gota Mulya tidak menghargai PUPR yang punya wewenang untuk ijin jalan pengurukan,  ijin yang lama sudah habis dan belum di perpanjang, selain itu ijin lama juga tidak sesuai pelaksanaan, dalam surat bunyi izinnya jalur lewat Utara rute Sedati, Kwangsan, Pepe tapi melanggar rute lewat Selatan ,lewat. Buduran, akhirx jalan di Buduran rusak dan harusnya sesuai kesepakatan jalan yang rusak di perbaiki seperti semula.

Mujiono Kasi perijinan jalan PUPR juga minta jalan yang di lewati harus di benahi seperti semula dan ijin baru di urus, setelah itu baru boleh jalan pengurukan di lakukan kembali,”paparnya.

Sementara itu kepala OPD Yudi Kartika di konfirmasi terkait hal tersebut belum dapat di mintai keterangan karena masih ada mitting.

Di sisi lain warga kampung ds, Pepe Sedati yang turun jalan mewakili warga juga mengatakan PT, Gota Mulya tidak menggubris petugas pemerintahan, mulai pemerintahan  desa, camat, bahkan PUPR Sidoarjo, dan terkesan kebal hukum sehingga semua aturan di langgar.

Lebih lanjut dari ormas FKPPI, cak Gondrong menegaskan seyogjannya instansi terkait dan institusi penegak hukum baik polisi dan satpol PP segera ambil tindakan tegas, jangan di biarkan para pengusaha-pengusaha nakal merusak lingkungan dan merugikan warga masyarakat desa Pepe,”pintanya. (Mad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!