Di Duga…SPBU-SPBU Wilayah Tuban Jadi Sarang Mafia Solar

Tuban, RepublikNews – Pemasangan spanduk/banner larangan melakukan pembelian BBM pakai jirigen hanya menjadi hiasan dinding saja. Pasalnya para pengusaha ataupun pihak SPBU masih saja melayani pembelian memakai jirigen. Bahkan tak tanggung tanggung dan secara terang-terangan SPBU melayani pembelian solar dengan meamakai Drum ukuran 200 liter.
Sanksi dari Pertamina apabila ada SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi akan mendapat pemberhentian penyaluran bahkan sampai pencabutan izin operasi SPBU tak membuat para pengusaha ini takut.
Peraturan pemerintah tentang larangan penimbunan Solar Subsidi dan sanksi hukum jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, maka dapat dipidana dengan Pasal 55 UU 22/2001: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). sepertinya bagi mereka bisa di beli. Mereka tetap saja melenggang tanpa merasa di hantui oleh sanksi pidana.
Seperti halnya yang terjadi di SPBU 54623xx wilayah Tambakboyo Tuban, kamis 12/03/2020 jam 8 pagi (07.59) Wib. Lagi lagi awak media ini melihat puluhan jirigen dan drum ukuran 200 liter, bahkan drum milik Pertamina pun di buat dengan terang-terangan untuk melakukan pencurian Solar subsidi oleh para mafia solar.
Dari temuan awak media RebuplikNews, di dapat Dua unit mobil jenis Pickup warna putih dan warna biru serta satu Becak berjajar menunggu giliran untuk mengisi solar ke jirigen, drum ukuran 30 liter dan drum ukuran 200 liter yang mereka bawa. Kurang lebih ada sekitar 10 jirigen dan drum ukuran 30 liter serta drum ukuran 200 liter dilokasi SPBU ini. Kamis,12/03/2020.
http://www.republiknews.id/2020/03/11/pt-pertamina-harus-tindak-tegas-spbu-widang-layani-pembelian-bbm-solar-pakai-drum-200-lt/
Sebelumnya awak media ini juga menemukan kasus yang sama (Rabu,11/03)2020) yaitu di SPBU 54623xx wilayah Widang kabupaten Tuban. Salah satu SPBU yang juga dengan terang-terangan melayani pembelian solar dengan jirigen dan drum-drum besar.
Nampaknya banyak SPBU-SPBU wilayah kabupaten Tuban merupakan sarang para Mafia BBM jenis solar Subsidi. Sehingga patut diduga antara pihak SPBU dan para penimbun Solar sudah terjalin kerjasama dan berbagi keuntungan.
Dugaan tersebut disimpulkan dari pengakuan para pemain atau penimbun Solar, jika di SPBU Widang dalam keterangan Penimbun Solar saat di konfirmasi mereka di jatah 5 Ton perhari, di SPBU Tambakboyo menurut keterangan mendapat jatah 8 ton perhari. Sepertinya ini hal biasa bagi mereka dan seolah telah terjadi adanya pembiaran di wilayah hukum tersebut terkait aktivitas pencurian dan penimbunan BBM Solar subsidi ini. (Tim/red)