Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

SURAT EDARAN BUPATI TUBAN TENTANG COVID-19

badge-check


					SURAT EDARAN BUPATI TUBAN TENTANG COVID-19 Perbesar

Tuban, RepublikNews

Pemkab Tuban bergerak cepat dalam peningkatan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tertanggal 15 Maret 2020, hari ini Pemkab Tuban segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pembentukan Gugus Tugas ini diikuti dengan penerbitan Surat Edaran Bupati Tuban tertanggal Senin, 16 Maret 2020.

Melalui Surat Edaran tersebut, Pemkab Tuban juga menyampaikan bahwa Covid-19 dapat disembuhkan. Karenanya, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya, dan bersikap waspada.  Masyarakat diminta untuk bersikap sewajarnya dalam membeli kebutuhan pokok, mengingat pemerintah telah menjamin ketersediannya. Selain itu, masyarakat diminta untuk mentaati langkah-langkah yang diterbitkan Pemkab Tuban.

Untuk menekan persebaran Covid-19, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar jenjang PAUD-SMA/MA/PK-LK di Kabupaten Tuban dilakukan di rumah, mulai 17-29 Maret 2020. Khusus bagi pelajar kelas XII pada jenjang SMK yang mengikuti Ujian Nasional tetap berjalan sesuai jadwal. Meski demikian, tetap harus mematuhi anjuran kesehatan yang ada. Guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa guna menyiapkan materi pembelajara secara online. Di samping itu, mengedukasi wali murid untuk tentang pencegahan penyakit Covid-19.

Lebih lanjut, berbagai kegiatan pertunjukan yang bersifat umum akan ditunda hingga kondisi dinilai aman. pengelola tempat usaha seperti objek wisata, perhotelan, rumah makan, dan hiburan diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dan alat pendeteksi panas suhu badan (Thermal Gun). Regulasi tersebut juga berlaku untuk tempat pelayanan publik seperti Rumah Sakit; puskemas; pelayanan Adminduk dan perpajakan; maupun terminal. Penyedia armada bus maupun angkutan MPU wajib menyediakan hand sanitizer bagi pengguna jasa.

Pemkab Tuban bekerja sama dengan tokoh agama dan masyarakat untuk meningkatkan kebersihan sarana dan prasarana peribadatan. Juga memberikan informasi yang benar perihal Covid-19 pada keagaman dan mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya yang menghadirkan umat.
Petugas medis di Kabupaten Tuban juga diharapkan senantiasa memantau orang-orang yang datang dari Negara/wilayah/daerah terjangkit. Melakukan tracking kepada pasien yang dinyatakan positif. Hal tersebut diimbangi dengan peningkatan penyuluhan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat. Sekaligus memastikan sarana prasarana kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut di Sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban di Jl. Brawijaya no.3 Tuban. Pemkab Tuban menyediakan Call Center dengan nomor: 119 ext 9

082 167 119 119 yang merupakan Layanan 24 Jam Kegawatdarutan Medis

0813 3070 2186 atas nama dokter Atik Supartiningsih, atau

0816 5476 063 atas nama Abdul Barry, ST.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Ciri-Ciri Bau Badan, Jangan Sampai Tak Sadar!

6 November 2024 - 15:35 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!