Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

POTRET

Satpol PP Dan WH Rajia Hotel Dan Wisma Di Aceh Timur

badge-check


					Satpol PP Dan WH Rajia Hotel Dan Wisma Di Aceh Timur Perbesar

Aceh Timur RepublikNews – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabubaten Aceh Timur dengan melibatkan Penyidik PPNS bersama porsonil Polres Aceh Timur dari Sabhara dan dari unit Intelkam serta turut dibantu oleh Porsonil TNI pada Rabu malam, tanggal 18 Maret 2020 mulai pukul 23.30 WIB s/d Pukul 03.00 WB melaksanakan Razia Hotel, Wisma dan Losmen di Kota Pereulak dan seputaran Kota Idi.

Kasatpol PP Dalam keterangannya menyampaikan, rangka Pengawasan dan Penertiban Pengunjung Hotel, Wisma dan Losmen. Razia yang dilaksanakan tersebut kita fokus terhadap pengunjung atau tamu yang menginap dihotel, Wisma dan losmen untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Syari’at Islam. Dalam razia td malam kita memperoleh informasi dari pengusaha atau pemilik penginapan bahwa terkadang ada tamu datang yang mau menginap dengan membawa surat Nikah dari qadhi liar atau surat Nikah Sirri, bukan buku nikah yang dikeluarkan Negara yaitu dari Kantor Urusan Agama,” kata Kasatpol

Dalam hal ini, kita mewanti wanti dan mengingatkan kepada setiap pengusaha Penginapan untuk lebih jeli dalam menerima tamu.dan bila ada tamu yang datang dengan berpasangan dan tidak bisa menunjukkan tanda Nikah dan atau buku nikah yang sah untuk tidak dilayani bila ada pengusaha Hotel, Wisma maupun Losmen yang tidak patuh terhadap peraturan dan terindikasi menampung tamu yg bukan pasangan muhrim. maka kita akan mengambil tindakan tegas dan memanggil untuk dimintakan ketrangan Klarifikasi dan bila terbukti menyalahi hukum dengan membiarkan dan turut serta memfasilitasi pasangan non muhrim untuk menginap baik itu di hotel, Wisma maupun di Losmen maka akan diproses oleh Penyidik sesuai dengan hukum jinayah yang berlaku di Aceh,’ terangnya.

http://www.republiknews.id/2020/03/19/terkesan-arogan-oknum-kepala-puskesmas-akan-di-adukan-ke-dinkes-malang-dan-pihak-berwajib/

Adapun razia tadi malam berjalan dengan baik tanpa rintangan dan tidak terjaring pasangan non muhrim. dan apabila dalam razia terjaring dan terindikasi melanggar tindak pidana Jinayat maka Penyidik akan memprosesnya dengan Hukum Jinayat yang konsekuensinya adalah di Cambuk,” papar Kasatpol.

Dalam hal ini, kami sangat mengapresiasi kepada pengusaha/ Pemilik Hotel, Wisma dan Losmen yang patuh dan menjunjung tinggi kearifan lokal di Aceh dalam pelaksanaan Syariat Islam secara kaffah khususnya di Aceh Timur,” pungkas Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur Teuku Amran, SE, MM yang didampingi Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Muzakkir SHI, Kabid Trantibum dan Trantimas Muhammad Jamin, SE serta Kabid SDA dan Linmas Aminullah,SE, M.AP. (iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!