Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pers Sedunia, WPO dan FWJ Indonesia Tegaskan Komitmen Bersama Wakil Presiden WPO Zona Eropa Sampaikan Ucapan Selamat kepada FWJ Indonesia di Hari Pers Sedunia 2026 Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia

PERISTIWA

Jarang Masuk Kantor “Oknum ASN Aceh Timur” Merangkap Jadi Wartawan

badge-check


					Jarang Masuk Kantor “Oknum ASN Aceh Timur” Merangkap Jadi Wartawan Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews – Oknum ASN di salah satu dinas yang ada di Aceh Timur di duga merangkap sebagai wartawan dan oknum tersebut juga mendapat sorotan wartawan berbagai media yang ada di Aceh Timur, Oknum ASN ini sering liputan saat jam dinas bersama wartawan lainnya.

Merujuk ke peraturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum ASN merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan.

Seorang ASN/PNS digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas negara sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang ASN menjadi wartawan bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum ASN tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat atau mencari sesuatu untuk keuntungan dirinya pribadi.

Wartawan punya kode etik jurnalis sedang ASN punya peraturan yang harus di jalani, sebagaimana tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar. Semestinya oknum tersebut paham dan taati peraturan dalam kedinasannya, ASN dan Wartawan fungsinya berbeda dan bertolak belakang tapi kenapa justru oknum tersebut malah berani bermain, di dalam Agama sudah di jelaskan Tampa bekerja gaji yang di nikmati tidak halal alias haram. (Iw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!