Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Jarang Masuk Kantor “Oknum ASN Aceh Timur” Merangkap Jadi Wartawan

badge-check


					Jarang Masuk Kantor “Oknum ASN Aceh Timur” Merangkap Jadi Wartawan Perbesar

Aceh Timur, RepublikNews – Oknum ASN di salah satu dinas yang ada di Aceh Timur di duga merangkap sebagai wartawan dan oknum tersebut juga mendapat sorotan wartawan berbagai media yang ada di Aceh Timur, Oknum ASN ini sering liputan saat jam dinas bersama wartawan lainnya.

Merujuk ke peraturan pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan, “Disiplin PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Seorang ASN yang semestinya menjalankan kebijakan pemerintah termasuk melaksanakan keputusan politik, sangat tidak etis sekali tatkala seorang oknum ASN merangkap jabatan sebagai wartawan yang sudah pasti bertentangan dan bertolak belakang dengan fungsi kedinasan.

ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan.

Seorang ASN/PNS digaji negara untuk mengurusi tugas-tugas negara sesuai bidang yang ditanganinya. Bahkan bisa jadi manakala seorang ASN menjadi wartawan bukan tidak mungkin terjadi pembocoran rahasia di dalam dinas tempatnya bekerja.

Selain itu, fungsi sosial kontrol bagi Pers yang sesungguhnya bukan tidak mungkin akan mendapat hambatan dan rintangan. Atau mungkin oknum ASN tertentu sengaja jadi wartawan sebagai asas manfaat dalam rangka cari selamat atau mencari sesuatu untuk keuntungan dirinya pribadi.

Wartawan punya kode etik jurnalis sedang ASN punya peraturan yang harus di jalani, sebagaimana tertera dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS/ASN dan sanksi yang diberikan jika melanggar. Semestinya oknum tersebut paham dan taati peraturan dalam kedinasannya, ASN dan Wartawan fungsinya berbeda dan bertolak belakang tapi kenapa justru oknum tersebut malah berani bermain, di dalam Agama sudah di jelaskan Tampa bekerja gaji yang di nikmati tidak halal alias haram. (Iw)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!