Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Patroli Dialogis, Polsek Bengkunat Amankan Warga yang Melakukan Perjudian

badge-check


					Patroli Dialogis, Polsek Bengkunat Amankan Warga yang Melakukan Perjudian Perbesar

Lambar, RepublikNews
Anggota Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Melaksanakan Patroli dialogis untuk menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul dikerumunan dalam rangka antisipasi pencegahan Virus Corona (Covid-19) Pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 01.00 wib.

Namun pada saat melintasi di Perkampungan Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat didapati ada masyarakat yang sedang melaksanakan Perjudian Jenis Leng Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.

Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. mengatakan, anggota Polsek Bengkunat langsung mengamankan 5 pelaku tindak pidana perjudian ke mako Polsek Bengkunat.
“5 pelaku tersebut ialah IS (29), EF (41), HA (29), DA (45) dan HE (47) dan memang warga asli Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat,”terang Kapolsek.

Barang Bukti Kartu Remi dan Sejumlah uang

Tak hanya pelaku anggota Polsek Bengkunat juga mengamankan barang bukti berupa 2 Set Kartu Remi yang setiap set nya terdiri dari 54 lembar kartu, Uang sebesar Rp. 85.000.- dengan rincian Uang pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 3 lembar dan Uang pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 7 lembar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kelima pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!