PERISTIWA

Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di PN Mojokerto Menghadirkan Saksi-Saksi

Mojokerto, RepublikNews – Dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan terdakwa JP dari ke dua saksi yang hadir di persidangan pengadilan Mojokerto, semua memberatkan terdakwa. Pasalnya dari keterangan kedua saksi ini, terdakwa JP di depan hakim dan jaksa hanya bisa mengiyakan dan tak ada sanggahan sama sekali.

Dari pantauan awak media RepublikNews di pengadilan Mojokerto, (30/03/2020) terdakwa JP di dakwa karena sudah melakukan pelecehan seksual anak gadis di bawah umur. Korban di ketahui masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang ada di Jetis Mojokerto.

Teman korban sebut saja Ica, yang selalu berangkat sekolah bersama sama, dalam sidang memberikan keterangan bahwa korban sering di jemput di sekolah sama pelaku (JP) waktu pulang sekolah dari awal duduk di bangku kelas 2 sampai kelas 3 SMP. Keterangan yang sama juga di sampaikan kepada media RepublikNews ketika Ica di temui dan di wawancarai oleh salah satu awak media.

Baca Juga :  Banjir Bandang Porak Porandakan Pesisir Barat " Jembatan Way Sanggaruga" Terancam Putus

Sementara itu dalam proses persidangan pelaku atau terdakwa JP sama sekali tidak membatah dari apa yang di dakwakan kepadanya oleh pihak hakim. JP mengiyakan bahwa semua keterangan-keterangan saksi saksi adalah benar adanya.

Korban dalam persidangan juga ada pendampingan dari dinas sosial kabupaten Mojokerto, yang dalam hal ini Rifai kepada Waryawan mengatakan bahwa korban masih di bawah umur, 15 th, pelaku dapat di jerat UU Perlindungan Anak
UU Perlindungan Anak yang merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak, mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. terkait ketentuan mengenai pencabulan terhadap anak, terdapat dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82.

Baca Juga :  Latihan Tembak Triwulan III, Danrem 082/CPYJ Berharap Bisa Tingkatkan Kemampuan Prajurit

Belum tuntutan lainnya karena si korban mengalami depresi, pobia  apalagi kalau ad korban lagi yang melapor bisa seumur hidup, hukuman di kebiri, atau sampai hukuman mati. Ini merupakan peringatan dan pelajaran bagi pelaku pencabulan dan pelecehan seksual anak bawah umur,”kata Rifai mengakhir keterangannya.

Yang di sayangkan dalam persidangan kasus JP ini, dari pihak pengadilan tidak memberikan surat panggilan sidang kepada pihak korban. Hal ini di sampaikan oleh salah satu keluarga korban kepada awak media.

Saat di mintai keterangan oleh media ini, pihak korban mengatakan mulai dari korban, orang tua korban dan  para saksi-saksi tak satupun mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan Mojokerto. Para pihak keluarga korban dan Saksi-saksi datang mengikuti sidang hanya mendapatkan pesan melalui HP/WhatsApp dari pejabat desa Jetis. Sementara itu Humas pengadilan Mojokerto, Awaludin saat di konfirmasi terkait surat panggilan hanya mengatakan akan mempertanyakan kepada jaksanya. (Mad)

Baca Juga :  Kadiskes Lampung Utara Ditetapkan Sebagai Pasien PDP Covid19

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!