Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di PN Mojokerto Menghadirkan Saksi-Saksi

badge-check


					Sidang Kasus Pelecehan Seksual Anak Bawah Umur di PN Mojokerto Menghadirkan Saksi-Saksi Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Dalam sidang lanjutan kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dengan terdakwa JP dari ke dua saksi yang hadir di persidangan pengadilan Mojokerto, semua memberatkan terdakwa. Pasalnya dari keterangan kedua saksi ini, terdakwa JP di depan hakim dan jaksa hanya bisa mengiyakan dan tak ada sanggahan sama sekali.

Dari pantauan awak media RepublikNews di pengadilan Mojokerto, (30/03/2020) terdakwa JP di dakwa karena sudah melakukan pelecehan seksual anak gadis di bawah umur. Korban di ketahui masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) yang ada di Jetis Mojokerto.

Teman korban sebut saja Ica, yang selalu berangkat sekolah bersama sama, dalam sidang memberikan keterangan bahwa korban sering di jemput di sekolah sama pelaku (JP) waktu pulang sekolah dari awal duduk di bangku kelas 2 sampai kelas 3 SMP. Keterangan yang sama juga di sampaikan kepada media RepublikNews ketika Ica di temui dan di wawancarai oleh salah satu awak media.

Sementara itu dalam proses persidangan pelaku atau terdakwa JP sama sekali tidak membatah dari apa yang di dakwakan kepadanya oleh pihak hakim. JP mengiyakan bahwa semua keterangan-keterangan saksi saksi adalah benar adanya.

Korban dalam persidangan juga ada pendampingan dari dinas sosial kabupaten Mojokerto, yang dalam hal ini Rifai kepada Waryawan mengatakan bahwa korban masih di bawah umur, 15 th, pelaku dapat di jerat UU Perlindungan Anak
UU Perlindungan Anak yang merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan jaminan perlindungan terhadap anak, mengenai tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. terkait ketentuan mengenai pencabulan terhadap anak, terdapat dalam Pasal 81 jo. Pasal 76D dan Pasal 82.

Belum tuntutan lainnya karena si korban mengalami depresi, pobia  apalagi kalau ad korban lagi yang melapor bisa seumur hidup, hukuman di kebiri, atau sampai hukuman mati. Ini merupakan peringatan dan pelajaran bagi pelaku pencabulan dan pelecehan seksual anak bawah umur,”kata Rifai mengakhir keterangannya.

Yang di sayangkan dalam persidangan kasus JP ini, dari pihak pengadilan tidak memberikan surat panggilan sidang kepada pihak korban. Hal ini di sampaikan oleh salah satu keluarga korban kepada awak media.

Saat di mintai keterangan oleh media ini, pihak korban mengatakan mulai dari korban, orang tua korban dan  para saksi-saksi tak satupun mendapat surat panggilan sidang dari pengadilan Mojokerto. Para pihak keluarga korban dan Saksi-saksi datang mengikuti sidang hanya mendapatkan pesan melalui HP/WhatsApp dari pejabat desa Jetis. Sementara itu Humas pengadilan Mojokerto, Awaludin saat di konfirmasi terkait surat panggilan hanya mengatakan akan mempertanyakan kepada jaksanya. (Mad)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!