Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

 Masuk Bui Tiga Kali , Tak Jera, Kembali Congkel Rumah Warga Plumpang Tuban.

badge-check


					 Masuk Bui Tiga Kali , Tak Jera, Kembali Congkel Rumah Warga Plumpang Tuban. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Sujud (51) merupakan warga Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban , sudah Tiga kali masuk sel tahanan tapi tidak membuatnya jera. Bahkan, dia kembali beraksi dengan membobol rumah warga milik M Luthfi Anshori di Dusun Ngrayung, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.Kasus kali ini pelaku berhasil membobol rumah milik M Luthfi Anshori dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis kecil, Jumat malam, 07/12/2019.

Akibat perbuatannya itu, dia saat ini harus kembali berurusan dengan kepolisian dan merasakan lagi dinginnya tembok penjara.

“Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti hasil pencarian.” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri , Jumat, 03/04/202

Barang bukti yang diamankan anggota diantaranya satu doos book handphone, satu handphone, satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya, linggis kecil, dan sabit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e ke 5e KUHP tentang pencurian dengan pasal pemberatan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.” Tegas Kasat Reskrim.

“Pelaku merupakan residivis, dan saat ini telah ditahan.” beber AKP Yoan Septi Hendri

Menurut Kasat Reskrim, pelaku sudah pernah dihukum atau terlibat tindak pidana sebanyak tiga kali di beberapa lokasi berbeda. Pertama dia diamankan dalam perkara penadah beras di wilayah Lamongan dan divonis tiga bulan penjara.

“Kedua pelaku terlibat pencurian diesel didaerah Tuban, divonis satu tahun penjara. Ketiga mencuri di rumah kosong di Grabagan dan divonis satu tahun penjara. Kini kembali melakukan tindak pidana pencurian lagi.” jelas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp 4 juta, gelang emas, handphone, dan sejumlah barang berharga lainnya. Kemudian korban mengetahui rumahnya dibobol setelah terbangun dari tidurnya.

“Korban mengetahui barangnya dicuri setelah bangun tidur, dan kerugian materi yang dialami korban sekitar Rp 15 juta dalam kejadian tersebut,” terang AKP Yoan panggilan akrab Kasat Reskrim Polres Tuban.

Mendapat laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan menggunakan timah panas lantaran melarikan diri ketika akan ditangkap di Dusun Kedung Celeng, Desa Kalen Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!