Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

Kajati Bangka Belitung Katakan Tidak Akui Adanya Forwaka Babel

badge-check


					Kajati Bangka Belitung Katakan Tidak Akui Adanya Forwaka Babel Perbesar

Pangkalpinang, RepublikNews – Terkait pemberitaan dibeberapa media online yang dilansir oleh wartawan yang tergabung dalam tim Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Bangka Belitung (Babel), diduga ada kegiatan penambangan timah ilegal skala besar Haiti Tambang Besar (TB) dan ada sebanyak 8 unit alat berat jenis excavator (PC) yang beroperasi dikawasan Hutan Lindung (HL), wilayah pantai Pasir Panjang Kemuja di desa Ketap, kecamatan Parittiga, Bangka Barat Kamis, 2/4/2020.

Ramainya,  pemberitaan tersebut kini menjadi perhatian publik Bangka Belitung, pasalnya wartawan yang turun ke lapangan bersama tim Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Jebu Bemban Antan datang mengatasnamakan wartawan dari institusi Kejaksaan, seolah-olah keberadaan oknum wartawan yang  ikut sidak giat penambangan ilegal sudah mendapatkan restu atau perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung.

Demikian juga halnya dengan tulisan yang ada dilink berita, dipertegaskan oleh wartawan yang yang tergabung dalam Forwaka Babel menuliskan seolah-olah berita yang diturunkan itu berdasarkan investigasi lapangan tim gabungan wartawan dari Kejaksaan atau Forwaka Babel.

Namun, ketika dikonfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, hal tersebut dipertegaskan dibantah langsung oleh Ranu Miharja SH MH Kepala Kejati Babel, bahkan ia tidak mengakui keberadaan Forwaka Babel, dan menyarankan kepada masyarakat Bangka Belitung yang merasa dirugikan atas kelakuan atau keberadaan Wartawan Forwaka Babel untuk melaporkan kepada yang berwajib.

” Saya  tidak pernah mengakui adanya Forwaka (Forum Wartawan Kejaksaan–red),  Silahkan kalau yg merasa dirugikan lapor saja ke Polisi ” tegas Ranu Miharja Kepala Kejati Babel, Selasa,(6/4/2020).

Namun pihaknya dalam hal ini terus terang saja tidak membeda-bedakan wartawan dari unsur manapun. Baik yang sudah tersertifikasi ataupun yang belum tersertifikasi. Pihaknya dengan tangan terbuka menerimanya.

“Ya saya tidak membeda-bedakan baik yang sudah kompetensi ataupun yang belum,” katanya. (Tim)

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!