Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Pencari Kerja Di Tuban Agar Segera Daftar Kartu Pra-Kerja. ((DPMPTSP Naker) Kabupaten Tuban) : Penerima Kartu Pra-Kerja Terima Dana 3,5 Juta untuk Pelatihan, Insentif dan Survei

badge-check


					Pencari Kerja Di Tuban Agar Segera Daftar Kartu Pra-Kerja. ((DPMPTSP Naker) Kabupaten Tuban) : Penerima Kartu Pra-Kerja Terima Dana 3,5 Juta untuk Pelatihan, Insentif dan Survei Perbesar

Tuban, RepublikNews

Pendaftaran program Kartu Pra-Kerja dimulai sejak Sabtu 11 April 2020 lalu. Sejalan dengan hal tersebut Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Keja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Tuban terus mendorong pencari kerja untuk mendaftar.

Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Kabupaten Tuban, Haris Takdir Basuki, pada Kamis ,16/04/2020, kepada Awak Media menjelaskan mekanisme pendaftaran Kartu Pra-Kerja dilakukan secara online dengan membuat akun di laman resmi www.prakerja.go.id. Pada gelombang pertama pendaftaran dibuka sejak 11-16 April 2020 pukul 16.00 WIB dengan alokasi sebanyak 164 ribu penerima kartu Pra-Kerja.

Selanjutnya, setiap minggunya akan dibuka satu gelombang. Pendaftaran kartu Pra-Kerja akan ditutup pada November Minggu keempat tahun 2020. “Kurang lebih terdapat 30 gelombang dengan total 5,6 juta penerima di seluruh Indonesia,” ungkapnya .

Pendaftaran Kartu Pra-Kerja dilakukan secara online dan tidak alokasi khusus untuk daerah maupun kabupaten. Pendaftar harus bersaing dengan pendaftar lainnya dari seluruh Indonesia. Setelah mendaftar, akun pendaftar akan diverifikasi dan dilakukan penilaian (assessment) dengan mengikuti tes online dari Kemnaker RI. “Keputusan pendaftar diterima atau tidak ditetapkan Kemnaker,” jelasnya. Pendaftar yang belum lolos di gelombang pertama dapat mengikuti tes online di gelombang berikutnya.

Bagi pendaftar yang dinyatakan lolos maka akan menerima Kartu Pra-Kerja dan dana dari pemerintah sebesar Rp. 3.550.000. Dana tersebut akan ditransfer ke rekening atau e-wallet, LinkAja, Gopay dan OVO milik pesera. Adapun perincian manfaat Kartu Prakerja adalah biaya pelatihan sesuai keinginan penerima sebesar 1 juta , insentif per bulan 600 ribu selama 4 bulan , dan survei evaluasi sebesar 50 ribu sebanyak 3 kali.

Biaya pelatihan yang diterima harus digunakan untuk membeli modul pelatihan atau mengikuti program pelatihan mitra yang telah ditunjuk Kemnaker RI. Jika dalam kurun waktu 30 hari dana pelatihan tidak digunakan, maka akan hangus beserta fasilitas lainnya.

Haris Takdir menjelaskan program Kartu Pra-Kerja dimaksudkan untuk membekali penerimanya dengan skill, keterampilan maupun kompetensi sesuai keinginan. Keahlian yang didapat, selanjutnya dapat digunakan untuk melamar pekerjaan maupun berwirausaha.

Pada awalnya Kartu Pra-Kerja ditujukan kepada pencari kerja muda. Akibat merebaknya pandemi Covid-19, lanjut Haris, sasaran penerima kerja bergeser dan diprioritaskan kepada karyawan yang terkena PHK maupun pekerja informal. Meski demikian, pencari kerja muda tetap dapat mendaftar.

Dinas PTSP siap memberikan pendampingan bagi masyarakat yang ingin mendaftar. Meskipun begitu, tes online akan tetap dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pendaftar.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!