Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Polsek Jenu.

badge-check


					Penjual Miras Tanpa Izin Diamankan Polsek Jenu. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Jenu Polres Tuban bersama Koramil Jenu pada Kamis ,16/04/2020. malam mengamankan penjual minumas keras (miras) tanpa izin. serta, seratus botol lebih miras berbagai merek diamankan , rata-rata miras pabrikan. dibawa ke mapolsek sebagai barang bukti.

Miras dan penjualnya itu didapat dari sejumlah warung yang berlokasi di Dusun Jembel, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu. Warung yang terjaring razia di antarnya adalah milik Jarmi, perempuan kelahiran Grobogan, Jawa Tengah yang tinggal di Desa Sugihwaras , dan warung lain di lokasi sama yang juga dirazia adalah milik Pujiati.

“Kami amankan barang bukti beserta pemilik warung karena kedapatan menjual miras tanpa ijin, Kami berkomitmen menjadikan wilayah Jenu aman supaya masyarakat juga tenang.” tegas Kapolsek Jenu, AKP Rukimin Jumat .17/04/2020.

Adapun jenis miras botolan yang disita petugas adalah bir bintang 35 botol, anggur merah 55 botol dan anggur kolesom 9 botol , New pot biru 13 botol, new pot kuning 1 botol, bir singaraja 14 botol, bor hitam 4 botol, votka 16 botol, dan beras kencur 12 botol.

Mantan Kapolsek Tambakboyo ini menegaskan, kegiatan cipta kondisi jelang ramadan ini akan terus dilakukan di seluruh wilayah Kecamatan Jenu. Polsek dan Koramil Jenu akan menyisir warung-warung yang terindikasi menjual miras ilegal.

Selain miras tanpa ijin, petugas juga menyasar penyalahgunaan petasan atau bahan peledak, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi, dan judi.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!