Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

KESEHATAN

Instruksi Bupati Tuban Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Wajibkan Warga Pakai Masker.

badge-check


					Instruksi Bupati Tuban Nomor : 1 Tahun 2020 Tentang Wajibkan Warga Pakai Masker. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Guna mencegah meluasnya Penyebaran Pandemi Covid-19 , Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Instruksi Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban.

Instruksi Bupati Tuban  ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 ini menjadi tindak lanjut atas instruksi Menteri Dalam Negari Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., menyampaikan Instruksi Bupati tersebut dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban. “Karenanya perlu untuk mewajibkan penggunaan masker.” ungkap Budi Wiyana.

Dalam Instruksi Bupati Tuban menyebutkan pimpinan Instansi Vertikal dan OPD Kabupaten Tuban , Direktur BUMN/BUMD; Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Tuban agar mewajibkan seluruh stafnya untuk memakai masker dalam bekerja maupun beraktifitas di luar rumah.

Selain itu, masyarakat di Kabupaten Tuban juga diminta untuk mematuhi instruksi tersebut dengan menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah dan di dalam rumah apabila terdapat anggota keluarga yang diisolasi. Masyarakat juga diperbolehkan menggunakan masker bedah maupun masker kain. Penggunaan masker kain harus dicuci dengan bersih agar dapat dipakai kembali.

Sekda Tuban yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban menjelaskan aparat TNI/Polri dan personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penegakan atas instruksi tersebut. Di samping itu, tokoh masyarakat , Ketua RT/RW juga diharapkan ikut berperan untuk mengingatkan warga agar mematuhi dan melaksanakan Instruksi Bupati Tuban ini.(@nt).

Baca Lainnya

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Ciri-Ciri Bau Badan, Jangan Sampai Tak Sadar!

6 November 2024 - 15:35 WIB

Clixid Obat Apa? Cek Manfaat dan Cara Kerjanya

31 Oktober 2024 - 15:56 WIB

Kedutan di Pipi Kanan Atas Artinya Apa? Ini Menurut Medis!

31 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Suntik KB 3 Bulan Tapi Tidak Menstruasi Apakah Bisa Hamil?

23 Oktober 2024 - 18:57 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!