INVESTIGASI

Dinsos Lampung Barat Angkat Bicara “Program PKH” Diduga Tidak Tepat Sasaran

Lampung Barat, RepublikNews – Dari Pemberitaan beberapa media yang tergabung di dalam Forum Pers Independent Indonesia (FPII),Kordinator wilayah (Korwil) kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung sebelumnya,berjudul FPII mintak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas terkait,untuk menindak lanjuti perihal Bantuan Program Keluaraga Harapan (PKH) yang ada di Kabupaten Lampung Barat yang diduga tidak tepat sasaran, dalam hal ini Dinas sosial kabupaten Lampung Barat angkat bicara dan akan di tindak tegas.

Ferry Istanto Selaku Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial,Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat Sebelumnya pada tanggal 20 April 2020 Menjelaskan,terkait penerima Program Keluaraga Harapan (PKH) sepenuhnya ditentukan oleh Kementerian Sosial (KEMENSOS) yang diambil dari Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dikirim ke Provinsi melalui Kordinator wilayah (Korwil),kemudian diteruskan ke kabupaten melalui Kordinator Kabupaten (Korkab).

“Sekedar informasi saja,bahwa DTKS itu bersumber dari data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang di ubah menjadi Basis Data Terpadu (BDT) pada 2015.baru tahun 2019 kabupaten diberi wewenang untuk melakukan verifikasi data tersebut melalui aplikasi Sistem informasi Kementerian Sosial (SIKS-NG) yang dilakukan oleh operator di masing masing Pekon (Desa)”.

Baca Juga :  9,9 Juta Gen Z Nganggur, Tapi Gen-Z Di Blacklist dari Interview

“Pelaksanaan verifikasi tersebut memang jauh dari sempurna karena memang baru pertama kali.namun oleh kemensos kab/kota di beri kesempatan untuk memverifikasi data kemiskinan tersebut paling tidak 2 kali setahun”terang feri Istanto kepada Media yang tergabung dalam FPII Korwil Lampung Barat.

Selain itu,terkait verval DTKS ada bidang tersendiri. Lanjutnya,t pemasangan stiker,”memang telah dimulai mas,tapi memang belum semua.karena disamping keadaan sekarang ini (covid-19),kita melalui pendamping akan melakukan pendekatan kiranya yang memang ekonominya sudah mampu agar berkenan mengundurkan diri”.

“bagi yang mengundurkan diri kita tidak bisa mengalihkan dengan yang lain,tapi kalaupun ada tambahan kuota akan ditentukan oleh Kemensos”.

“Ke simpulannya mas,penerima PKH atau sembako (dulu BPNT) memang ditentukan oleh Kemensos kita hanya menerima by name by address (BNBA) saja.yang bisa dilakukan kab/kota adalah memperbaiki basis data melalui SIKS-NG yang aplikasinya ada di masing masing Pekon”pungkasnya.

Baca Juga :  Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Gondang Legi Di laporkan Di polres Malang

Edi Yusuf selaku kepala Dinas Sosial menegaskan,”Kalau memang ada oknum yang nakal kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,tetapi saya minta data yang jelas oknumnya dan penerima PKH nama, alamat nanti setelah ada data yang jelas kita turun bersama mengecek kebenarannya di lapangan” dimekian yang di tegaskan oleh Kepala Dinas Sosial kabupaten Lampung Barat belum lama ini.

Ditempat terpisah,Deni Andestia Selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII),Kordinator wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Barat atas tanggapan pihak Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat menegaskan.

“Terkait tanggapan dari pihak Dinas Sosial,saya berharap pihaknya segera turun kepalangan untuk mengecek secara langsung di setiap Pekon (Desa) yang ada di Kabupaten Lampung Barat.agar lebih tau dan melihat keluhan dari masyarakat Lampung Barat.supaya bantuan Program tersebut dapat terserap kepada masyarakat yang memang membutuhkan”tegasnya.

Baca Juga :  Wakapolres Lampung Barat Laksanakan Giat Operasi Penegakan Ketertiban dan Kedisiplinan Anggota

“Selain itu saya berharap di setiap rumah rumah penerima Program bantuan PKH agar di pasang stiker.supaya masyarakat luas tau yang mana yang berhak menerima,dan yang mana yang tidak berhak menerima”ujarnya.

Menurut Deni bukankah Peraturan yang di buat oleh Pemerintah sudah jelas.!!! Lalu,di manakah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada umumnya nilai pancasila digali oleh nilai nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia,pancasila mempunyai kekhasan dan kelebihan. Dengan sila ke-5 (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dalam hal ini dikembangkan perbuatannya yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong. “Untuk itu dikembangkan sikap adil sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain”tandasnya.( Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!