Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Maraknya Usaha Ilegal Di Mojokerto, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait

badge-check


					Maraknya Usaha Ilegal Di Mojokerto, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Diduga akibat Kurangnya ketegasan dan lemahnya pengawasan instansi terkait kepada para pengusaha yang mengesampingkan dampak lingkungan hidup, terkait pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 membuat para oknum pengusaha nakal leluasa menggunakan trik nakal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan terhadap lingkungan dan banyak orang.

Pada temuan tim investigasi sebelumnya, bahwa limbah B3 digunakan sebagai bahan campuran batako, dan usaha tersebut tanpa di lengkapi dengan Badan usaha yang lengkap.

Seperti halnya usaha Batako yang ada di wilayah desa Ngabar, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika di konfirmasi mengatakan,” tidak tahu menahu berasal dari mana bahan baku yang diduga mengandung limbah B3 tersebut, sang pekerja menjawab tidak tau, kami hanya bekerja jika bahan ada,” ungkap pekerja tersebut.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum bisa meminta keterangan dari sang pengusaha terkait legalitas dan badan usahanya.

Lagi-lagi masyarakat mengharapkan ketegasan dari instansi terkait, khususnya di wilayah hukum Mapolres Mojokerto kota. Khususnya ketegasan dalam menyikapi tindak pidana terkait pelanggaran sang pengusaha dalam  pengelolaan Limbah B3 yang tidak di lengkapi badan usaha ataupun ijin-ijin yang lengkap.

Sehingga nota kesepahaman Antara Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI No: 11/MENLH/07/2011 No: B/20/VII/2011 No: KEP-156/A/JA/07/2011. Dalam pelaksanaannya terkait lingkungan hidup sesuai dengan yang di harapkan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak Limbah. (Im)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!