Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Maraknya Usaha Ilegal Di Mojokerto, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait

badge-check


					Maraknya Usaha Ilegal Di Mojokerto, Diduga Akibat Lemahnya Pengawasan Instansi Terkait Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Diduga akibat Kurangnya ketegasan dan lemahnya pengawasan instansi terkait kepada para pengusaha yang mengesampingkan dampak lingkungan hidup, terkait pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 membuat para oknum pengusaha nakal leluasa menggunakan trik nakal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan terhadap lingkungan dan banyak orang.

Pada temuan tim investigasi sebelumnya, bahwa limbah B3 digunakan sebagai bahan campuran batako, dan usaha tersebut tanpa di lengkapi dengan Badan usaha yang lengkap.

Seperti halnya usaha Batako yang ada di wilayah desa Ngabar, salah satu pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika di konfirmasi mengatakan,” tidak tahu menahu berasal dari mana bahan baku yang diduga mengandung limbah B3 tersebut, sang pekerja menjawab tidak tau, kami hanya bekerja jika bahan ada,” ungkap pekerja tersebut.

Sampai berita ini diturunkan awak media belum bisa meminta keterangan dari sang pengusaha terkait legalitas dan badan usahanya.

Lagi-lagi masyarakat mengharapkan ketegasan dari instansi terkait, khususnya di wilayah hukum Mapolres Mojokerto kota. Khususnya ketegasan dalam menyikapi tindak pidana terkait pelanggaran sang pengusaha dalam  pengelolaan Limbah B3 yang tidak di lengkapi badan usaha ataupun ijin-ijin yang lengkap.

Sehingga nota kesepahaman Antara Menteri Negara Lingkungan Hidup RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Jaksa Agung RI No: 11/MENLH/07/2011 No: B/20/VII/2011 No: KEP-156/A/JA/07/2011. Dalam pelaksanaannya terkait lingkungan hidup sesuai dengan yang di harapkan masyarakat Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang terdampak Limbah. (Im)

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!