Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Tambang Galian C Tanpa Izin Diduga Milik Oknum DPRD Kabupaten Tuban

badge-check


					Tambang Galian C Tanpa Izin Diduga Milik Oknum DPRD Kabupaten Tuban Perbesar

Tuban, RepublikNews – Tambang galian c yang marak di kabupaten tuban sudah sangat meresahkan dan tentunya berdampak kerusakan terhadap lingkungan. Pelaku tambang ilegal galian c model begini sangat banyak di wilayah kabupaten Tuban.

Penelusuran media RepublikNews dilapangan menemukan banyak sekali adanya tambang-tambang ilegal yang beroperasi. Salah satunya yang ada di desa selogabus kecamatan parengan kabupaten Tuban yang notabene diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Tuban.

Saat dikonfirmasi , Kamis ,14/05/2020 yang bersangkutan mengelak bahwa dia mengatakan hanya untuk membuka lahan persawahan, saat ditanyakan perizinan yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan, fakta dilapangan alat berat dan dump truk keluar masuk membawa material galian , yang tentu sesuai aturannya harus mempunyai izin galian/IUP.

Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan tegas pada UU nomor 04 /2009, sanksi hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat. Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar

Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban , Anto Sutanto menyikapi hal tersebut kepada awak media mengatakan bahwa itu merupakan contoh dari wakil rakyat yang kurang baik.
” Mereka dipilih rakyat menjadi anggota DPRD diharapkan mampu memberikan kinerja yang baik buat masyarakat , dapat mengarahkan masyarakat pada aturan hukum yang benar terhadap usaha yang berdampak terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan malah memberikan contoh yang salah dengan sistem yang salah , itu pastinya akan ditiru oleh masyarakat lainnya.” kata Anto Sutanto.

Anto menambahkan sudah seharusnya sebagai wakil rakyat yang ngantornya di pojok patung letda sucipto itu mestinya oknum anggota dewan yang juga pernah menjabat sebagai kades dua periode tersebut  memberikan contoh yang baik dalam berbisnis dan bekerja , bukan malah memberikan contoh yang kurang baik.

Ditambahkan oleh Anto Sutanto pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD , Bidang SDA , Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol-PP Kabupaten Tuban.
“Jangan menganggap kalau sudah menjadi anggota DPRD merasa kebal hukum , kita akan melangkah menindak lanjuti kasus ini,”tegas aktivis gaek tersebut.

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!