Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Presiden The World Peace Committee 202 Negara “Bentuk Peradilan International” Untuk Adili Isyu Virus Corona

badge-check


					Presiden The World Peace Committee 202 Negara “Bentuk Peradilan International” Untuk Adili Isyu Virus Corona Perbesar

Jakarta, RepublikNews – Pendiri dan Presiden the World Peace Committee 202 Negara HE Mr Djuyoto Suntani atas nama masyarakat international pada 202 Negara pada 9 Juni 2020 Membentuk Peradilan International untuk mengusut dan mengadili kejahatan kemanusiaan isyu virus corona.

“Peradilan International yang dibentuk the World Peace Committee menunjuk Sembilan Kepala Negara Besar yang menjadi Ketua dan Anggota Majelis Hakim Peradilan International kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona,” Jelas Sekretaris Jenderal the World Peace Committee 202 Negara Prof Dr Francesco Paolo Scarciolla di kota Matera Italia Eropa (6/6/2020).

Sembilan Kepala Negara/Kepala Negara yang ditunjuk dan dipercaya mengadili kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona adalah Presiden Amerika Serikat HE Mr Donald Trump sebagai Ketua Majelis, didukung Presiden Turki HE Mr Recep Toyib Erdogan sebagai Wakil Ketua Majelis, dengan Anggota Majelis Peradilan International : Presiden Brazil, Presiden Rusia, Presiden Iran, Raja Salman Arab Saudi, Perdana Menteri Italia, Presiden Ecuador dan Presiden Kenya.

“Kami sedang koordinasi dengan Sembilan Kepala Negara Besar yang menjadi Ketua dan Anggota Majelis Peradilan International isyu sesat virus corona,” tambah Vice Chairman the World Peace Committee Dr Samuel Mathew Downing di Washington DC USA

“Atas nama masyarakat international, Peradilan International menuntut Negara China dan WHO (World Health Organization) sebagai pihak yang bertanggung Jawab terhadap kejahatan isyu sesat virus corona. Negara China dan WHO harus bertanggung Jawab atas kehancuran jiwa Umat manusia, Ekonomi dan Peradaban Dunia. Negara China dan WHO harus membayar ganti rugi kepada Warga Bumi,” tegas Kepala Perwakilan the World Peace Committee untuk Brazil HE Madam Gislene Pascuti.

Peradilan International tentang kejahatan kemanusiaan isyu sesat virus corona dalam waktu dekat diumumkan kepada seluruh Warga melalui video conference dari Pengurus the World Peace Committee di seluruh penjuru Dunia. (red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!