Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap 70 gram Sabu-sabu

badge-check


					Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap 70 gram Sabu-sabu Perbesar

Mojokerto,Republiknews

Jajaran Polres Mojokerto Kota pada hari selasa (16/06/2020) menggelar Konferensi Pers dalam rangka pelaporan pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama bulan Mei hingga Juni tahun 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mojokerto

Kompol Hanis Subiyono Wakapolres Mojokerto didampingi Kasat Narkoba Kota IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. Dan Kasubag Humas Polres Mojokerto IPTU Sukatmanto, mengatakan bahwa selama bulan mei hingga bulan juni 2020 jajaran Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 5 Orang, 2 pengedar Narkoba dan 3 pemakai Narkoba dan Barang bukti 70 gram Sabu-Sabu yang berwarna hijau.

“Ini jenis sabu model baru dan baru pertama kali yang berhasil di amankan oleh tim kami di Mojokerto,” Kata Wakapolres Mojokerto

Wakapolres menambahkan, para tersangka di amankan di wilayah hukum polsek Kemlagi yang masuk polres Mojokerto, dan selama Bulan Mei Hingga Juni ini polres Mojokerto berhasil mengamankan 70 gram sabu dan juga turut serta di amankan yaitu Register barang bukti BB/50/Vl/RES.4.2/2020/ reskoba Jenis barang Bukti, 1 plastik Klip besar terbungkus tissu yang berisi sabu warna hijau.(huruf.A), 1 plastik Klip berisi sabu,1 pak plastik klip kosong, 1 Buah HP Merk VIVO,1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu di sita dari tersangka MYA umur 26 tahun warga Kecamatan Kemlagi

“Kelima pelaku sudah kami amankan dan kita tahan di Polresta Mojokerto, sementara masih ada tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran petugas,” Ujar Wakapolresta.

Dalam hal ini Kedua pengedar tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(heni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!