Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap 70 gram Sabu-sabu

badge-check


					Polres Mojokerto Kota Berhasil Ungkap 70 gram Sabu-sabu Perbesar

Mojokerto,Republiknews

Jajaran Polres Mojokerto Kota pada hari selasa (16/06/2020) menggelar Konferensi Pers dalam rangka pelaporan pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama bulan Mei hingga Juni tahun 2020 di Aula Prabu Hayam Wuruk Mojokerto

Kompol Hanis Subiyono Wakapolres Mojokerto didampingi Kasat Narkoba Kota IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H. Dan Kasubag Humas Polres Mojokerto IPTU Sukatmanto, mengatakan bahwa selama bulan mei hingga bulan juni 2020 jajaran Satreskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan 5 Orang, 2 pengedar Narkoba dan 3 pemakai Narkoba dan Barang bukti 70 gram Sabu-Sabu yang berwarna hijau.

“Ini jenis sabu model baru dan baru pertama kali yang berhasil di amankan oleh tim kami di Mojokerto,” Kata Wakapolres Mojokerto

Wakapolres menambahkan, para tersangka di amankan di wilayah hukum polsek Kemlagi yang masuk polres Mojokerto, dan selama Bulan Mei Hingga Juni ini polres Mojokerto berhasil mengamankan 70 gram sabu dan juga turut serta di amankan yaitu Register barang bukti BB/50/Vl/RES.4.2/2020/ reskoba Jenis barang Bukti, 1 plastik Klip besar terbungkus tissu yang berisi sabu warna hijau.(huruf.A), 1 plastik Klip berisi sabu,1 pak plastik klip kosong, 1 Buah HP Merk VIVO,1 buah timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu di sita dari tersangka MYA umur 26 tahun warga Kecamatan Kemlagi

“Kelima pelaku sudah kami amankan dan kita tahan di Polresta Mojokerto, sementara masih ada tersangka yang berhasil kabur masih dalam pengejaran petugas,” Ujar Wakapolresta.

Dalam hal ini Kedua pengedar tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.(heni)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!