Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

POTRET

Penghinaan Terhadap Fadila Saputra Di DPRD Pekanbaru Segera Diusut

badge-check


					Penghinaan Terhadap Fadila Saputra Di DPRD Pekanbaru Segera Diusut Perbesar

Pekanbaru, RepublikNews – Pimpinan Umum Media Putera Riau, Fadila Saputera mengalami tindakan pengusiran saat melakukan tugas Jurnalistiknya. Apa yang dilakukan oleh terduga Ade Barto yang merupakan Ajudan dari Wakil Ketua DPRD Kota Pekabaru, T Azwendi Fajri dan Bagian Protokol di DPRD yang diduga merupakan seorang Staf Aparatur Sipil Negara (ASN), Raden Marwan, sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Menanggapi hal tersebut, Ketua FPII Kordinator Wilayah (Korwil) Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung dengan tegas sangat menyayangkan apa yang dialami oleh Fadila Saputera.  Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi hukumnya.

“Saya mendorong kepada Pihak berwajib dalam hal ini Jajaran Polsek Kota Pekanbaru utk memeriksa kedua Oknum tersebut. Krn hal serupa sudah beberapa kali terjadi di Gedung Wakil Rakyat tersebut,” pinta Sabam saat dihubungi media partnert FPII melalui sambungan selulernya, Rabu (24/06).

Lanjutnya, Sesuai dengan laporan Fadila Saputera ke Polsek Pekanbaru Kota dengan No. STPL/ BSTPb/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA dengan subjek laporan tindakan kekerasan, pengusiran dan penghinaan yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dapat juga dijerat dengan UU PERS No. 40 thn 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : setiap orang yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Ia juga mengharap Jajaran Polsek Pekanbaru Kota tidak tebang pilih. Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini.

Sementara itu, Ketua FPII Sekretriat Wilayah (Setwil) Provinsi Riau, Demo Sumarak yang ditemui oleh awak media partnert FPII di Kantornya, Jalan Budi Utomo I, Rabu siang (24/06) meminta kepada jajaran Korwil Pekanbaru untuk terus mengawal kasus ini sampai tuntas.

Demo juga akan memantau kinerja jajaran Polsek Pekanbaru Kota dalam menangani kasus ini.

” Terus dorong agar kasus ini tetap berjalan. Jangan saat ada sengketa pers dimana pelapornya seorang Pejabat atau Pengusaha saja yang cepat diproses, tapi saat pelapornya seorang Jurnalis juga harus cepat diproses agar ada persamaan hak dalam hukum,” ujar Demo.

Ia juga meminta Institusi kedua Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum dan memahami bahwa Gedung DPRD adalah gedung rakyat, serta Para Anggota Dewan adalah penyambung lidah rakyat, maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis yang melakukan liputan. Sungguh ironis, Produk UU yang dibuat dan disahkan di DPR RI dilecehkan di Gedung DPRD.

” Kita tunggu kinerja Pihak Kepolisian, apakah Pimpinan kedua oknum tersebut yang melakukan Perintah atau inisiatif mereka sendiri?” ucap Demo.

Adapun informasi yang didapat langsung dari Fadila, bahwa tindakan kekerasan yang dirasakannya dimana saat itu ia melakukan peliputan di DPRD Pekanbaru dalam rangka agenda Rapat Kerja Gabungan Komisi terkait Rofocusing anggaran APBD Pekanbaru pada jumat ( 08/05/2020) sekitar pukul 11:00 wib diruang rapat paripurna DPRD Pekanbaru.

Namun saat ia hendak melakukan peliputan, dihalang-halangi dan diusir secara paksa dengan menarik baju hingga robek oleh kedua oknum tersebut. Bahkan Ia dituduh dari media abal-abal.(Nur)

Sumber: Korwil FPII Pekanbaru Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

31 Maret 2026 - 19:26 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

9 Februari 2026 - 19:57 WIB

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

Trending di NASIONAL
error: Content is protected !!