INVESTIGASI

Sluman Slumun Selamet…Pembelian Pertalite Dengan Jirigen Plastik Marak di Purwosari

Pasuruan, RepublikNews – Pada dasarnya mengenai pembelian bensin menggunakan jerigen sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Jerigen plastik tidak dibolehkan, sebab berkaitan dengan segitiga api, yaitu BBM, panas dan udara cukup. Jerigen plastik juga ada listrik statis yang ditakutkan bisa memicu api dan mengakibatkan kebakaran.

Karena itu di setiap SPBU terpasang spanduk yang menyatakan larangan pembelian BBM memakai Jirigen plastik telah ditempelkan. Larangan ini sudah dikeluarkan dalam surat edaran Pertamina tanggal 7 November 2018. Dengan melayani pembelian dengan jerigen plastik maka SPBU telah melanggar aturan dan juga tidak safety.

Maraknya pembelian BBM melalui direjen plastik sudah mengkwatirkan meski pegawai SPBU tahu bahayanya, mereka seakan tutup mata termasuk orang yang bertanggung jawab di SPBU tersebut.

Seperti yang baru ini di temukan tim media ini, di salah satu SPBU yang ada di wilayah Purwosari Pasuruan, untuk pembelian bbm pertalite dengan jumlah yang sangat besar, menggunakan jerigen plastik. sabtu dini hari, 27/06/2020, jam 01.20 WIb.

Baca Juga :  PT BOXTIME INDONESIA Kembali di DEMO Buruh Korban PHK Sepihak

SPBU 54.6xxxx di duga dengan sengaja dan mengindahkan peraturan pemerintah hanya untuk mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan safety/keselamatan bersama. Saat tim tanpa sengaja lewat habis dari toilet di ketahui ada sebuah Mobil Honda Mobilio dengan membawa 3 penumpang melakukan pembelian BBM jenis Pertalite pakai jirigen plastik berukuran kurang lebih 30 liter. Dengan santainya operator SPBU melakukan pengisian tanpa mengindahkan peraturan dan larangan yang ada.

Sementara juga ada satu unit Mobil Elf parkir di dalam SPBU tersebut bermuatan banyak jirigen kosong yang diduga juga lagi antri untuk melakukan pengisian sambil melihat keadaan sekitar. Mengetahui ada tim media ini, lagi mengkonfirmasi Operator yang lagi melayani pembeli yang memakai Honda Mobilio, pihak pemilik Mobil Elf tidak langsung ikut lakukan pengisian dan terkesan menunggu.

Dari informasi yang didapat berdasarkan Narsum, SPBU ini sering dijadikan ajang pembelian BBM dengan memakai Jirigen di waktu-waktu tertentu. Selain itu dalam penulusuran media RepublikNews, disinyalir beberapa SPBU-SPBU diwilayah tersebut diduga juga marak dibuat ajang pembelian BBM jenis Solar dan Premium.

Baca Juga :  Pernyataan Agen 46 Desa Tluwe Terkait BPNT Yang Rugikan KPM

Sedangkan hal yang mengejutkan, pada suatu tempat tertentu diidentifikasi dan diduga juga sebagai tempat ajang kencingan mobil Tanki Pertamina untuk melayani pembelian BBM berkapasitas besar, baik memakai jirigen ataupun mobil jenis truk yang sudah di modifikasi.

Sepertinya kegiatan ini sudah terjalin kerjasama yang baik, kongkalikong antara SPBU dengan para pembeli BBM dan oknum2 terkait untuk melakukan pengambilan dan penimbunan BBM dengan kapasitas besar.

Sang opertor SPBU 54.6xxxx saat di konfirmasi tidak mengatakan hal banyak yang disampaikan justru malah menawarkan BBM kepada wartawan untuk di isi kendaraannya dengan gratis. ” Wis lah pak koyok biasae pak Podo-podo ngertinelah… (sudahlah pak kayak biasae pak sama-sama ngertilah , mobil pean diisi ta…?” Kata sang Operator menawarkan BBM.

Ditanya siapa pemilik SPBU sang operator mengatakan penanggung jawabnya Pak “M”(inisial*red), sementara itu saat mau di konfirmasi lebih lanjut, nama yang di maksud tidak ada di tempat.

Baca Juga :  Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Timur Luncurkan e-ticketing

Aturan dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jirigen. diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Selain itu pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, dan pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen. Juga dipertegas konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. (Tim)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!