Menu

Mode Gelap
Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng WPO & FWJ Indonesia Gelar Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bogor RSU. Anwar Medika Resmi Menjalin Kerja Sama Dengan BNN Provinsi Jawa Timur Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO, Gelar Hari Pers Sedunia ACARA SERAH TERIMA JABATAN DANDEMPOM V/2 DARI LETKOL CPM SIGIT PRABOWO, S.H., M.H.I KEPADA LETKOL CPM DANIEL YOGIANTO, S.H Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia

PERISTIWA

Istri Gaguk “Tersangka Penganiyaan” Bersama Kuasa Hukumnya Lakukan Gugatan Praperadilan

badge-check


					Istri Gaguk “Tersangka Penganiyaan” Bersama Kuasa Hukumnya  Lakukan Gugatan Praperadilan Perbesar

Tulungagung, RepublikNews – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut dilakukan istrinya Marita Ernawati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 1/ Pid.pra/2020/PN tlg tertanggal 2 Juli 2020.

Hery Widodo selaku kuasa hukum Kamis (02/07/2020) mengatakan , Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung dilakukan karena ingin menguji sah tidaknya Penangkapan, Penetapan dan Penahanan tersangka.

” Kami Mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap AP ” terangnya.

Selain itu menurut Hery Widodo praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AP sebagai tersangka. Pasalnya, Hery Widodo melihat penetapan AP sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari AP ,” terangnya.

Ditanya siapa selaku termohon, Hery Widodo yang biasa dipanggil Ki jegul mengatakan dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.
Hery Widodo juga menganggap Polisi kurang bukti saat menetapkan AP menjadi tersangka.

Dalam kasus ini AP alias Gaguk dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara, pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 360 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (12/05) yang lalu Gaguk bersama dengan beberapa rekannya sedang melakukan ronda pengamanan wilayahnya mendapatkan laporan adanya pria dengan sejata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang diketahui bernama Sarto tersebut.

Namun naas nyawa Sarto tak bisa tertolong, setelah upaya pelumpuhan Sarto berujung pada benturan keras di kepalanya. Hingga yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit. (Ctr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif, Oknum Pegawai Bank Dilaporkan Ke Polda Jateng

28 April 2026 - 20:34 WIB

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!