Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Istri Gaguk “Tersangka Penganiyaan” Bersama Kuasa Hukumnya Lakukan Gugatan Praperadilan

badge-check


					Istri Gaguk “Tersangka Penganiyaan” Bersama Kuasa Hukumnya  Lakukan Gugatan Praperadilan Perbesar

Tulungagung, RepublikNews – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan, AP (38) alias Gaguk, warga Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung melakukan perlawanan.

Perlawanan tersebut dilakukan istrinya Marita Ernawati dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor perkara 1/ Pid.pra/2020/PN tlg tertanggal 2 Juli 2020.

Hery Widodo selaku kuasa hukum Kamis (02/07/2020) mengatakan , Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung dilakukan karena ingin menguji sah tidaknya Penangkapan, Penetapan dan Penahanan tersangka.

” Kami Mengajukan Gugatan Praperadilan di PN Tulungagung atas Penangkapan, Penetapan Tersangka dan Penahanan terhadap AP ” terangnya.

Selain itu menurut Hery Widodo praperadilan diajukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan AP sebagai tersangka. Pasalnya, Hery Widodo melihat penetapan AP sebagai tersangka tidak relevan. “Hal ini kami lakukan sebagai penegakan atas hak konstitusional dari AP ,” terangnya.

Ditanya siapa selaku termohon, Hery Widodo yang biasa dipanggil Ki jegul mengatakan dalam permohonan yang dimasukkan pada Kamis (2/7/2020) ke Pengadilan Negeri Tulungagung, Kapolres Tulungagung menjadi termohon satu sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung menjadi termohon dua.
Hery Widodo juga menganggap Polisi kurang bukti saat menetapkan AP menjadi tersangka.

Dalam kasus ini AP alias Gaguk dijerat dengan pasal berlapis yakni 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, 351 ayat 3 ancaman 7 tahun penjara, pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 360 ayat 1 ancaman 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (12/05) yang lalu Gaguk bersama dengan beberapa rekannya sedang melakukan ronda pengamanan wilayahnya mendapatkan laporan adanya pria dengan sejata tajam yang mencurigakan.

Karena warga resah dengan keberadaan pria yang tidak menjawab saat diajak berkomunikasi tersebut, akhirnya warga berinisiatif melumpuhkan pria yang diketahui bernama Sarto tersebut.

Namun naas nyawa Sarto tak bisa tertolong, setelah upaya pelumpuhan Sarto berujung pada benturan keras di kepalanya. Hingga yang bersangkutan tak sadarkan diri dan meninggal saat dirawat di rumah sakit. (Ctr)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!