Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Kebun Kopi Dirampas, Warga Melapor Kepolres Lampung Barat

badge-check


					Kebun Kopi Dirampas, Warga Melapor Kepolres Lampung Barat Perbesar

Lambar, RepublikNews – Dugaan penyerobotan kebun kopi serta perampasan hasil panen yang dilakukan oleh H. Feri, terhadap Sapri Edwin warga Pekon Tri Mulyo Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat masuk keranah hukum.

Pada hari Senin (13/7) Sapri Edwin didampingi kuasa hukumnya mendatangi mapolres Lampung Barat untuk melaporkan perbuatan pidana yang sedang menimpa dirinya.

Laporan Polisi Nomor LP/B-331/VII/2020/LPG/RESLAMBAR/SPKT, terkait penyerobotan kebon kopi dan perampasan hasil panen oleh H. Feri dengan dibantu oleh oknum anggota Polri berinisial JN yang bertugas di Polsek Balik Bukit Polres Lampung Barat.

Muhammad Kasrozi, SH kuasa hukum pelapor berharap agar laporan mereka dapat segera di proses oleh pihak Polres Lampung Barat.

“Alhamduliah laporan kami hari ini sudah di terima oleh pihak Polres Lampung Barat, harapan kami semoga Pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini.

 

Kita tunggu saja hasilnya nanti seperti apa, yakinlah Polri sangat profesional dalam melaksanakan tugasnya, “Ujarnya kepada beberapa awak media.

Diketahui, kronologis kejadiannya bermula pada bulan Februari 2019 saudara pelapor yakni Sapri Edwin meminjam uang sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada H. Feri dengan agunan sertifikat kebun dan rumah milik pelapor.

Pinjaman tersebut sudah ditentukan bahwa pengembaliannya dengan bunga yang sangat pantastis, sehingga pinjaman ditambah bunga yang harus dibayar sebesar Rp 135.000.000,- (Seraus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).

Uang tersebut sampai pada bulan Juli 2019 belum bisa dilunaskan, maka setelah dilakukan negosiasi saudara Sapri Edwin hanya membayar bunga sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).

Kemudian pada tanggal 20 November 2019 juga belum bisa dilunaskan, Sapri Edwin hanya bisa mengembalikan uang senilai Rp.70.000.000 (Tujuh Puluh Juta Rupiah) kepada H. Feri yang di saksikan oleh babinsa trimulyo dan anak dari H. Feri.

Setelah uang sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) tersebut dikembalikan, saudara Sapri Edwin diberikan perjanjian lagi bahwa harus melunaskan sisanya sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah) pada bulan Januari 2020.

Namun setelah sampai pada waktunya (Januari red), Sapri Edwin yang hanya petani kecil dan buruh serabutan, tidak bisa melunasi utangnya, upaya terus dilakukan sampai pada bulan April 2020 terkumpullah uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) untuk diserahkan, namun uang tersebut ditolak oleh H. Feri meskipun banyak mediator yang coba memediasinya.

Setelah berbagai mediasi gagal, lalu persoalan utang piutang tersebut berujung pada dugaan penyerobotan kebon dan perampasan hasil panen yang terjadi pada tanggal 08 – 11 Juli 2020, H.Feri beserta anaknya seorang oknum anggota Polri berinisial JN berikut anak buah nya, memanen habis hasil kopi kebun milik Sapri Edwin seluas lebih kurang 1,5 Ha.

“Dengan kejadian ini saya dan keluarga merasa sangat di dzolimi karena hasil kebun kopi dirampas oleh H. Feri, padahal hasil panen itulah harapan saya untuk melunasi utang, dan buat ngasih makan anak istri saya. Maka inilah yang membuat hati saya tergerak untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat ini.

Penuh harapan saya agar diberikan keadilan, utang piutang tetap saya pertanggung jawabkan, bahkan sudah berupaya saya angsur kenapa ditolak, saya masyarakat kecil yang tidak ngerti apa-apa janganlah disakiti begini. “Pinta Sapri. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!