Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Sesuai Rapat Koordinasi , 2 Menara Pole Di Jl.Patimura dan Jl.Mojopahit Tuban Siap Di Relokasi.

badge-check


					Sesuai Rapat Koordinasi , 2 Menara Pole Di Jl.Patimura dan Jl.Mojopahit Tuban Siap Di Relokasi. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Menyikapi keberadaan beberapa menara tower Microsellpole yang ada di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam pantauan Media RepublikNews ini tower-tower tersebut berdiri di beberapa titik badan jalan atau bahu jalan yang keberadaannya dinilai mengganggu penguna jalan baik pejalan kaki ataupun kendaran bermotor dan mobil.

Keberadaan tower Microsellpole (Mcp) milik anak perusahaan Tower Group yaitu PT. Daya Mitra Telekomunikasi menuai pertanyaan, Menara Mcp yang diketahui hanya 1 tahun masa sewanya dan seharusnya sudah dibongkar atau dipindah tempatkan ternyata masih berdiri kokoh di tempatnya.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/06/12/4-tower-pt-dmt-secara-diam-diam-masih-berdiri-ada-apa-dengan-pupr-tuban/

Dan patut diduga Keberadaan menara McP ini sudah menabrak Peraturan Bupati Tuban no. 59 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor. 20 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Ristribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Keberadaan menara yang telah menyalahi aturan tersebut menjadikan Media RepublikNews bersikeras mempertanyakan ke beberapa Dinas terkait dan mempublikasikan kepada khalayak ramai dan alhasil pada hari Jumat, 10/07/2020 , beberapa Dinas antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) , Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM.PTSP dan Naker) , Badan Pendapatan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) , Bagian Hukum Kabupaten Tuban bersama pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi mengadakan Rapat Koordinasi membahas Rencana Pemindahan 3 Micropole milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang mempergunakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban .

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/06/20/jika-mcp-pt-dmt-melanggar-kenapa-pemeritah-tuban-tidak-lakukan-pembongkaran/

Diketahui sebelumnya , PT. Dayamitra Telekomunikasi telah mengajukan perpanjangan izin tertanggal 29 Agustus 2019 , surat dengan nomor C.DMT .450/DVO/RO JATIM/VIII/2019 , C.DMT 451/DVO/RO JATIM/VIII/2019 , C.DMT 452/DVO/RO JATIM /VIII/2019 Perihal Permohonan Perpanjangan Sewa Lahan.

Dalam Rakor tersebut menghasilkan 5 keputusan , diantaranya akan merelokasi/ memindahkan 2 menara micropole yang berada dibahu jalan yaitu berada di Jl.Patimura Kelurahan Baturetno dan di Jl.Mojopahit Kelurahan Sidorejo Tuban. Dalam kegiatan relokasi pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi wajib berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan BPPKAD dan harus mendapat persetujuan. Pemindahan 2 Micropole dilakukan setelah lokasi baru sudah siap dipergunakan. Untuk Micropole yang berada di Jl.Latsari gang IV  Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT.Dayamitra Telekomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dapat diperpanjang melalui Kordinasi dengan BPPKAD. Desain Micropole harus ada inovasi dari segi bentuk dan fungsi sehingga tidak menggangu lokasi dan fungsi jalan.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/06/20/terkait-mcp-kadis-pupr-tuban-angkat-bicara/

Informasi yang didapatkan oleh Media RepublikNews ini menyebutkan jika dalam relokasi/pemindahan 2 Micropole itu pihak PT. Dayamitra Telekomunikasi meminta waktu 1(satu) bulan dari Rapat Koordinasi pada Jumat.10/07/2020 , itu berarti batas waktu yang ditentukan pada sekitar 10/08/2020 Menara Micropole tersebut sudah ter relokasi.

Hal itu berdasarkan surat dari PT. Dayamitra Telekomunikasi Tanggal 19 Juni 2020 nomor C.DMT 378/DVO/RO JATIM/VI/2020 Perihal Rencana Pemindahan 3 Pole milik PT. Dayamitra Telekomunikasi.

Diberitakan sebelumnya.

Keberadaan berdirinya Microcell Pole milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi (salah satu anak perusahaan PT. Telkomsel Indonesia Tbk) yang ada di 4 titik lokasi wilayah Tuban meliputi Site Latsari Tuban, Karang Semanding, Baturetno dan Sidorejo, sampai bulan Juni 2020 ini belum ada kejelasan, apakah akan diperpanjang atau dilakukan pembongkaran…?

Seperti di ketahui sebelumnya dalam isi Surat Kepala Dinas PUPR Tuban kepada Sekda Tuban disebutkan dengan jelas terkait adanya pembangunan McP PT. Daya Mitra Telekomunikasi, pihak PUPR Tuban Hanya memberikan kesempatan 1 tahun sejak surat dikeluarkan yaitu bulan Agustus 2018. Setelah itu bangunan akan di bongkar atau di Carikan lokasi pengganti (catatan: tidak di badan/bahu jalan) karena sangat menggangu pengguna jalan dan merusak badan jalan itu sendiri.

Baca juga :

https://www.republiknews.id/2020/06/23/status-mcp-mitratel-jadi-misteri-opd-kabupaten-tuban-terkesan-saling-lempar-tanggung-jawab/

Artinya jika Mengacu pada isi surat tersebut pada tahun 2019 tepatnya di bulan Agustus atau pada masa ijin 1 tahun yang sudah di buat oleh pihak dinas PUPR Tuban, keberadaan tower-tower itu harusnya sudah di bongkar dari lokasi, namun faktanya sampai Juli 2020 sekarang ini tower milik PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang ada di 4 lokasi masih kokoh berdiri di tempatnya.(@nt).

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!