INVESTIGASI

Diduga Belum Kantongi Ijin Lengkap, PT. CCB Dlanggu Mojokerto Sudah Beroperasi

Mojokerto, RepublikNews – Berawal dari keluhan warga Sumbersono terkait akses jalan yang buntu dan terputus karena bangunan perusahaan industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton milik PT. CCB, fakta baru di temukan awak media ini terkait adanya dugaan perijinan yang belum lengkap dari perusahaan ini namun sudah beroperasi.

Dari informasi yang di dapat, perijinan perusahaan ini masih dalam proses kepengurusan. Termasuk terkait AMDAL yang belum selesai kepengurusannya oleh PT. GWJ Surabaya.

Mengacu pada hal tersebut patut diduga perusahaan ini ijinnya masih bermasalah dan belum memiliki Izin ijin secara lengkap baik UKL-UPL dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Dalam peraturan perundang undangan disebutkan Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan (Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) barang siapa yang melanggar dapat dikenai pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 bahwa:

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Baca Juga :  Bejat!!! 2 Kakek Cabuli Gadis 14 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan, Warga Siap Demo

“Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”.

Warga Sumbersono Dlanggu Mengeluh “Akses Jalan Ke Sawah Buntu” Oleh Bangunan Pabrik Kertas

 

Menurut keterangan Narasumber, awal mula pendirian perusahaan PT. CCB ini belum pernah ada sosialisasi ke warga. Pasalnya perusahaan ini awalnya mengatasnamakan PT. AAB, hal ini dilihat dari Surat-surat undangan rapat yang di buat oleh perusahaan ini kepada pihak instansi terkait, seperti Desa, Kecamatan dan Pemeritahan daerah.

Di duga perusahaan ini telah menabrak peraturan peraturan yang ada. Meskipun
Perusahaan yang bekerja dibidang produksi kertas karton yang berada di wilayah kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto ini di larang beroperasi karena perijinannya yang masih bermasalah, tapi tetap saya beroperasi.

Baca Juga :  Para Saksi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 1 Kutorejo Penuhi Panggilan Polres Mojokerto

Sungguh aneh dan sangat berani bila pabrik yang diduga belum memiliki ijin berani beroperasi untuk produksi, kenapa demikian, karena pada tanggal 29/7/20 baru dibentuk rapat panitia penilai AMDAL, secara otomatis dokumen-dokumen tentang perijinan belum dimiliki oleh sebuah perusahaan tapi kenapa kok sudah berdiri dan beroperasi.

Pihak personalia perusahaan saat tim media ini ke lokasi perusahaaan untuk meminta konfirmasi, dalam keterangan salah satu security pihak personalia lagi ada ditempat. Akan tetapi setelah dihubungi pihak staf, security mengatakan personalia lagi rapat dan tidak bisa menemui, dan di minta janjian dulu.

Di singgung masalah aktivitas perusahaan, apakah perusahaan ini masih beroperasi atau berhenti,…? pihak scurity mengatakan masih beroperasi tapi skala kecil yaitu dengan 1 mesin dan beberapa karyawan yang ada hanya bersih-bersih dan memanasi mesin,” ungkapnya sambil memberikan nomor HP personalia 082152xxxx, tapi saat di hubungi nomor tersebut dalam keadaaan tidak aktif.

Sementara itu menurut keterangan pemerintah desa setempat, saat di temui awak media untuk menanyakkan masalah status lahan tanah dan jalan yang hilang karena bangunan pabrik perusahaan.

Baca Juga :  Paslon IKBAR Menyapa "Masyarakat Pacet-Mojokerto" Dengan Program Safari Peduli Covid19

Di minta konfirmasi terkait beroperasinya perusahaan ini Kepala Desa mengatakan,” tidak mungkin pabrik beroperasi dan produksi, karena 3 hari yang lalu subah mendatangi pabrik, memang disitu ada beberapa pekerja yang lagi beraktifitas itupun hanya memanasi mesin dan itupun hanya warga saya,” ungkap kades.

Lebih lanjut camat Dlanggu, Djatmiko saat dimintai keterangan terkait perijinan perijinan perusahaan yang ada di wilayahnya, mengatakan,” kapasitas saya hanya terbatas dalam hal ini, untuk semua itu wewenang DLH, Dewan dan Satpol PP, juga investornya sendiri, maka silakan ke dinas yang berwenang aja,”kata camat.

Sebelumnya perusahaan ini pada awal Juli 2020 sempat dikunjungi rombongan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, dari komisi yang membidangi pelayanan perizinan dan pemerintahan. Begitu juga dari pihak Satpol PP menurut informasi juga telah melayangkan Surat ke perusahaan ini. Dan yang menjadi pertanyaan surat tertuju pada PT. AAB atau PT. CCB…?

Dari pihak Satpol PP saat tim datngadatng kekantornyadkekantornya, Selasa,04/08/2020 besok untuk bertemu dengan Kastpol PP secara langsung. (Tim) Bersambung

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!