Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Karyawan Outsorsing CV. BMC Mojosari Unjuk Rasa

badge-check


					Karyawan Outsorsing CV. BMC Mojosari Unjuk Rasa Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Karyawan CV. BMC (Building Material Contructrion) perusahaan Produksi Bata Ringan yang ada Jl. Raya Trawas – Mojosari KM 4.3 Desa Banjar Tanggul Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto menuntut Outsorsing penyalur tenaga kerja PT. BUS (Bina Usaha Sakti) Grand Panjer Regency Blok A-1, Jln. Kartini Gg. Masjid Kec. Pungging Kab. Mojokerto, Senin tanggal 3 Agustus 2020 pukul 07.00 s.d 11.40 WIB

Diikuti 11 (sebelas) orang perwakilan karyawan Outcorsing PT. BUS/Bina Usaha Sakti , sebagai penanggung jawab kegiatan Sdr. Hari Setyawan, (karyawan PT. BUS/Bina Usaha Sakti) menuju kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda nomor 55, Desa Seduri Kec. Mojosari.Kab. Mojokerto

Hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Natsir Syah Basri, S.H Kapolsek Mojosari, Iptu Budaya Wakapolsek Pungging, Drs. Nugroho Sulistyo, M.Si. (Ka Disnakertrans Kab. Mojokerto), Gunawan kuasa hukum karyawan Outsourcing/Ketua SPSI Pasuruan, Babinsa dan Bhabinkamtimas Desa Banjartanggul, Babinsa dan Bhabinkamtimas Desa Seduri dan 20 orang Unsur pam dari Polsek Mojosari dan Pungging (Polreskab Mojokerto).

Tuntutan karyawan yang dipekerjakan oleh Outsourcing PT. BUS (Bina Usaha Sakti) meliputi Upah dibawah UMK, Tidak dibayarkannya upah lembur, Pemotongan yang tidak rasional, BPJS Ketenagakerjaan diikutkan sebagaian program, Mutasi yang tidak prosedural dan Status hubungan kerja agar diperjelas.

Pukul 09.30 WIB, Massa aksi tiba di kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda nomor 55 Desa Seduri Kec. Mojosari, dan perwakilan langsung diterima pihak Disnakertrans Kab. Mojokerto dan langsung melaksanakan mediasi diruang sekretariat Disnakertrans Kab. Mojokerto.

Sementara massa lainnya hanya melakukan duduk-duduk didepan Pintu utama kantor Disnakertrans sambil menunggu hasil surat panggilan dinas klarifikasi dari Disnakertrans terkait pengaduan karyawan PT. BUS kepada manajemen PT. BUS (Bina Usaha Sakti).

Mediasi selesai dengan hasil kesepakatan tidak ada titik temu dan pihak kuasa hukum Outcording meminta kepada pihak Disnakertrans agar memfasilitasi mediasi ulang pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 dengan menghadirkan pihak manajemen PT. BUS. (Jks/red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!