PERISTIWA

Karyawan Outsorsing CV. BMC Mojosari Unjuk Rasa

Mojokerto, RepublikNews – Karyawan CV. BMC (Building Material Contructrion) perusahaan Produksi Bata Ringan yang ada Jl. Raya Trawas – Mojosari KM 4.3 Desa Banjar Tanggul Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto menuntut Outsorsing penyalur tenaga kerja PT. BUS (Bina Usaha Sakti) Grand Panjer Regency Blok A-1, Jln. Kartini Gg. Masjid Kec. Pungging Kab. Mojokerto, Senin tanggal 3 Agustus 2020 pukul 07.00 s.d 11.40 WIB

Diikuti 11 (sebelas) orang perwakilan karyawan Outcorsing PT. BUS/Bina Usaha Sakti , sebagai penanggung jawab kegiatan Sdr. Hari Setyawan, (karyawan PT. BUS/Bina Usaha Sakti) menuju kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda nomor 55, Desa Seduri Kec. Mojosari.Kab. Mojokerto

Hadir dalam kegiatan tersebut Kompol Natsir Syah Basri, S.H Kapolsek Mojosari, Iptu Budaya Wakapolsek Pungging, Drs. Nugroho Sulistyo, M.Si. (Ka Disnakertrans Kab. Mojokerto), Gunawan kuasa hukum karyawan Outsourcing/Ketua SPSI Pasuruan, Babinsa dan Bhabinkamtimas Desa Banjartanggul, Babinsa dan Bhabinkamtimas Desa Seduri dan 20 orang Unsur pam dari Polsek Mojosari dan Pungging (Polreskab Mojokerto).

Baca Juga :  AKSI WARGA DESA LEBAK JABUNG JATIREJO TERKAIT PEMANGGILAN KADES NON-AKTIF OLEH KEJARI MOJOKERTO

Tuntutan karyawan yang dipekerjakan oleh Outsourcing PT. BUS (Bina Usaha Sakti) meliputi Upah dibawah UMK, Tidak dibayarkannya upah lembur, Pemotongan yang tidak rasional, BPJS Ketenagakerjaan diikutkan sebagaian program, Mutasi yang tidak prosedural dan Status hubungan kerja agar diperjelas.

Pukul 09.30 WIB, Massa aksi tiba di kantor Disnakertrans Kab. Mojokerto, Jl. Pemuda nomor 55 Desa Seduri Kec. Mojosari, dan perwakilan langsung diterima pihak Disnakertrans Kab. Mojokerto dan langsung melaksanakan mediasi diruang sekretariat Disnakertrans Kab. Mojokerto.

Sementara massa lainnya hanya melakukan duduk-duduk didepan Pintu utama kantor Disnakertrans sambil menunggu hasil surat panggilan dinas klarifikasi dari Disnakertrans terkait pengaduan karyawan PT. BUS kepada manajemen PT. BUS (Bina Usaha Sakti).

Baca Juga :  Isuk Dele Sore Tempe, Perangkat Desa Saling Jawab "LALI LUPA" Terkait Dugaan Bantuan Korban Kebakaran

Mediasi selesai dengan hasil kesepakatan tidak ada titik temu dan pihak kuasa hukum Outcording meminta kepada pihak Disnakertrans agar memfasilitasi mediasi ulang pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020 dengan menghadirkan pihak manajemen PT. BUS. (Jks/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!