Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

JP Kejari Mojokerto: 20 Hari Kedepan “KASUS WNA PT. JAPS STELL” Gebangsari Jatirejo Di Sidangkan

badge-check


					JP Kejari Mojokerto: 20 Hari Kedepan “KASUS WNA PT. JAPS STELL” Gebangsari Jatirejo Di Sidangkan Perbesar

Mojokerto, RepublikNews – Ketidakpastian proses hukum Shiceng Lin alias MR. Lin WNA asal China teraangka penganiayaan terhadao karyawannya sendiri yaitu Bagus Prasetyo 27th warga Gebangsari kecamatan Jatirejo akhirnya terjawab, selasa 4/8/20. Hal ini disampaikan oleh Jaksa penuntut umum kepada awak media ini saat mendatangi Kejaksaan Negeri kabupaten Mojokerto guna konfirmasi terkait perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) didalam perusahaan pengolahan besi baja PT. Japs Stell Gebangsari Jatirejo Mojokerto.

Dalam pemberitaan pemberitaan sebelumnya yang diangkat oleh RepublikNews, Kasus penganiayaan yang di lakukan Shiceng Lin seorang WNA/Bos PT. Japs Stell terhadap Bagus Prasetyo yang merupakan karyawannya sendiri di PT. JAPS STELL Gebangsari Jatirejo, yang di laporkan korban ke polsek Jatirejo dan akhirnya sampai di P21 kan dan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto, dalam 20 hari kedepan siap di Sidangkan.

Muhamad Fatoni selaku jaksa penuntut dalam perkara yang dialami Bagus Prasetyo ini, memberikan keterangan terkait proses hukumnya sampai sejauh mana.

Sebelumnya Kasipidum saat ditemui tidak ada ditempat dan menurut petugas resepsion mengatakan bahwa pak kasipidum tidak bisa menemui karena sedang berada di kejaksaan tinggi Surabaya.

Dalam keterangannya kepada wartawan RepublikNews ini, Muhammad Fatoni mengatakan terhitung mulai hari ini 4 Agustus 2020 sampai 20 hari kedepan berkas akan di kirim ke pengadilan negeri mojokerto.

“Mulai hari ini 4 Agustus 2020 sampai 20 hari kedepan berkas akan kami kirim ke Pengadilan Negeri Mojokerto,buntuk disidangkan,” kata Muhammad Fatoni.

Lanjutnya disinggung tentang status tersangka penganiayaan Mr.Lim panggilan Sicheng Lin saat ini apa sudah dalam masa penahanan, Muhamad Fatoni mengatakan bahwa tersangka saat ini tidak dalam penahanan, melainkan statusnya sebagai tahanan rumah.

Kenapa demikian karena saat dalam penyelidikan polsek Jatirejo tersangka tidak ditahan, akan tetapi saat ini tersangka ada yang menjamin yaitu perusahaanya yaitu PT. Japs Stell, ” ungkapnya

Jaksa Penuntut Kejari Mojokerto ini juga menerangkan,” Dan saat ini paspornya kita tahan guna menghindari tersangka melarikan diri ke negaranya, selain itu tersangka harus wajib lapor setiap minggu, Saat tersangka mendatangi kejaksaan guna wajib lapor hanya didampingi penerjemah bahasa tanpa didampingi penasehat hukum. (Ndet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!