Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

SIDANG SENGKETA TANAH WARIS DI DESA SEGOBANG BERBUNTUT PANJANG

badge-check


					SIDANG SENGKETA TANAH WARIS DI DESA SEGOBANG BERBUNTUT PANJANG Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews – Sidang perdata sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin Banyuwangi, antara ahli waris Husen dengan ahli waris Dollah Pi’i memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Selasa (4/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut Djajuli, SH. kuasa hukum ahli waris Husen selaku penggugat menghadirkan tiga orang saksi yakni Saidi, Sutrisno, dan Isram yang merupakan warga setempat.

Dihadapan Majelis Hakim, mereka bertiga kompak mengatakan bahwasanya lahan sawah dan kebun yang di sengketakan tersebut adalah milik almarhum Husen. Walaupun ia bertiga tidak tahu asal usul tanah tersebut secara rinci, dari pengakuanya di persidangan, mereka hanya pernah diminta oleh almarhum Husen untuk menggarap sawah dan kebun tersebut sejak tahun 1980-an dengan sistem 3 banding 1.

Namun ketika ditanya kembali asal usul lahan sengketa tersebut, oleh  H. Much Fahim SH, MH. kuasa hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku tergugat, mereka tidak mengetahui secara langsung proses jual belinya.

” saya tidak tau asal usul tanah yang dikuasai almarhum Husen, saya hanya disuruh mengerjakan lahan notersebut waktu itu dengan sistem pembagian 3 banding satu,” kata saksi Sutrisno dan Isram.

Lebih lanjut, saksi menceritakan, Dirinya juga tidak pernah melihat lansung bukti kepemilikan lahan tersebut.
” kalau Pethok, akta jual beli maupun sertifikat saya tidak tau,” Pungkasnya.

Karenakasus sengketa tanah ini belum klier agenda sidang dilanjutkan pekan depan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!